Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kasus Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek, Pintu Damai Tertutup, Lanjut ke Meja Hijau

Zaki Jazai • Rabu, 24 Desember 2025 | 17:17 WIB

 

 

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Haris Yudhianto.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Haris Yudhianto.

TRENGGALEK – Upaya penyelesaian damai atau Restorative Justice (RJ) dalam perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, dipastikan tertutup.

Kuasa hukum korban secara tegas menolak opsi RJ terhadap wali murid berinisial Awang Kresna Aji Pratama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penolakan tersebut disampaikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Trenggalek selaku pendamping hukum korban.

Mereka menegaskan proses hukum harus berjalan tanpa kompromi, lobi, maupun intervensi dari pihak mana pun.

Ketua LKBH PGRI Trenggalek, Haris Yudhianto, menegaskan persetujuan korban merupakan syarat mutlak dalam penerapan RJ. Namun dalam perkara ini, korban secara tegas menolak penyelesaian damai.

“Bagi pihak korban, tidak ada ruang restorative justice. Kalau korban tidak menyetujui, restorative justice tidak mungkin dijalankan,” tegas Haris.

Dia menjelaskan, kliennya secara prinsip meminta aparat penegak hukum menuntaskan perkara hingga ke persidangan.

Sebab kasus ini tidak lagi bersifat personal, tetapi menyangkut marwah profesi guru dan wibawa institusi pendidikan.

“Korban meminta perkara ini terus berjalan. Ini bukan hanya soal dirinya, tapi menyangkut martabat pendidik. Harus ada efek jera dan pembelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.

Dia menambahkan, kekerasan terhadap guru tidak boleh ditoleransi dalam kondisi apapun, terlebih terjadi di lingkungan pendidikan.

Oleh karena itu, penyelesaian hukum dinilai menjadi langkah paling tepat.

Baca Juga: Kasus Pemukulan Guru di Trenggalek, Jaksa Masih Pelajari Berkas Awang, Polisi Telah Limpahkan Kasus

Meski ancaman pasal 351 ayat 1 KUHP berada di bawah lima tahun penjara dan secara normatif membuka peluang RJ, Haris menegaskan fokus korban bukan pada berat atau ringannya hukuman, melainkan pada integritas proses hukum.

LKBH PGRI memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan serta melibatkan organisasi profesi guru apabila ditemukan indikasi lobi atau upaya mengganggu independensi penegakan hukum.

“Kami akan mengawasi proses ini dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Tidak boleh ada intervensi atau tekanan, termasuk dari pihak-pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh,” tandas pria yang juga Ketua Peradi Trenggalek ini. (jaz/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#Haris Yudhianto #trenggalek