TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek memusnahkan 10 barang bukti tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dari Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Sepuluh barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan oleh Kejari Trenggalek pada Rabu (17/12/2025) antara lain: sabu-sabu: 10,8 gram; double L: 97 butir; sample darah: 4,5 CC.
Selain itu, ada simcard 5 buah; pakaian 11 buah; kayu 6 potong; korek api 6 buah; batu 3 bongkah; pipet kaca 4 buah dan sedotan 4 buah.
“Jadi terkait dengan pemusnahan kemarin itu memang kita ada beberapa barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Trenggalek, Ardi Putro Wicaksono, Kamis (18/12/2025).
Menurut dia, sebelum kejari memusnahkan barang bukti tersebut harus benar-benar dipertimbangkan secara matang.
Supaya benar-benar hancur dan tidak mencemari lingkungan.
“Kemudian kita juga misalkan mempunyai kayak disini kebanyakan dobel L, itu bagaimana caranya obat ini bisa hancur untuk dilarutkan dan tentunya dengan pembuangan yang memperhatikan dampak lingkungan tadi,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa tujuan dari pemusnahan barang-barang bukti tindak pidana tersebut dimaksudkan.
Supaya barang-barang tersebut tidak dapat digunakan atau difungsikan seperti semula.
“Tujuannya semua sama supaya barang ini tidak berfungsi seperti semula, sehingga tidak dapat digunakan lagi, tidak dapat difungsikan lagi dan hancur,” pungkasnya. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah