TRENGGALEK – Upaya mediasi yang dimotori Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek dalam perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek belum membuahkan kesepakatan.
Namun demikian, pihak tersangka menyatakan masih membuka ruang perdamaian dan tetap ingin menempuh mekanisme restorative justice (RJ).
Proses mediasi tersebut difasilitasi Kejari Trenggalek usai tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, Kamis (18/12/2025) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, korban dan tersangka sama-sama dihadirkan untuk membuka peluang penyelesaian perkara di luar persidangan.
Kuasa hukum tersangka AWG, Heru Sutanto mengatakan, upaya perdamaian yang difasilitasi kejaksaan merupakan tahapan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Memang sudah ada upaya dari pihak Kejari Trenggalek yang memfasilitasi perdamaian terkait perkara yang dihadapi klien kami, AWG. Itu memang ketentuan sesuai undang-undang,” ujarnya kepada awak media, Jumat (21/12/2025).
Heru mengakui pada saat proses tersebut belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
Dengan kondisi tersebut, dia kini menunggu proses lanjutan berupa pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Trenggalek.
Meski demikian, dia menegaskan keinginan kliennya untuk tetap menyelesaikan perkara melalui jalur damai belum berubah.
“Harapan ke depan dari kami selaku tim kuasa hukum adalah tetap mengupayakan agar klien kami dengan pihak korban, Eko, bisa menemukan titik temu dan berdamai,” katanya.
Menurut Heru, kegagalan mediasi di tahap kejaksaan bukan akhir dari peluang RJ.
Baca Juga: Meski Banyak yang Daftar, Hanya 200 Pelaku UMKM di Trenggalek Dapatkan Bantuan KIP Jawara,
Dia menyebut pengajuan RJ masih memungkinkan dilakukan pada tahap persidangan.
Meski proses hukum tetap berjalan, pernyataan kuasa hukum tersebut menegaskan bahwa tersangka kasus pemukulan guru masih memilih membuka ruang dialog dan perdamaian sebagai jalan penyelesaian utama.
”Di pengadilan nanti juga masih dimungkinkan untuk mengupayakan pengajuan RJ, makanya kami akan lakukannya,” pungkasnya.(jaz/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah