TRENGGALEK – Sejumlah ibu-ibu peserta arisan di Kabupaten Trenggalek melaporkan seorang perempuan berinisial NV, ke Polres Trenggalek, Jumat (9/1/2026).
NV, warga Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek, diduga menggelapkan uang arisan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar (M).
Laporan tersebut dilayangkan setelah terlapor yang mengelola arisan model get dan lelang urutan pencairan tidak kunjung menyerahkan uang kepada peserta yang mayoritas warga Trenggalek ini, sesuai jadwal yang telah disepakati.
Bahkan, saat dimintai pertanggungjawaban, terlapor justru menghilang dan sulit dihubungi.
Kuasa hukum pelapor, Bambang Purwanto, mengatakan bahwa pihaknya mendampingi para korban untuk melaporkan dugaan penggelapan dan perbuatan curang dalam pengelolaan arisan tersebut.
“Kami mendampingi korban terkait dugaan penggelapan atau perbuatan curang dalam arisan, baik model get menurun maupun lelang arisan,” katanya.
Menurut Bambang, kecurigaan peserta muncul setelah terlapor yang diketahui merupakan warga Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek, tidak menyerahkan uang arisan meski sudah melewati jatuh tempo.
Kondisi itu diperparah ketika nomor kontak terlapor justru memblokir para peserta yang menagih haknya
. “Owner arisan ini sulit dihubungi, bahkan nomor peserta diblokir saat dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Bambang menyebutkan saat ini menerima kuasa hukum dari sekitar 9 hingga 10 orang korban.
Total uang yang telah disetorkan para korban mencapai sekitar Rp 1,5 miliar, dengan nilai uang yang sudah jatuh tempo namun belum dibayarkan lebih dari Rp 500 juta.
Dia menambahkan, jumlah korban diperkirakan masih akan bertambah seiring berjalannya proses hukum.
“Arisan ini sebenarnya sudah berjalan lama dan awalnya lancar. Namun belakangan mulai bermasalah hingga akhirnya kami laporkan,” jelas pensiunan perwira menengah Polri tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Trenggalek AKP Katik membenarkan adanya aduan dugaan penggelapan arisan tersebut.
Namun hingga kini laporan polisi (LP) belum diterbitkan karena pelapor masih melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. “Aduan sudah kami terima. Saat ini pelapor masih melengkapi dokumen dan bukti awal,” pungkasnya.(jaz/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah