TRENGGALEK – Kasus dugaan penggelapan arisan get menurun dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,5 miliar (M) di Trenggalek masih dalam tahap awal penanganan.
Sejumlah ibu-ibu peserta arisan di Trenggalek yang menjadi korban saat ini masih melengkapi bukti pendukung laporan sebelum kepolisian menerbitkan laporan polisi (LP).
Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Katik menjelaskan, aduan masyarakat terkait dugaan penggelapan tersebut sudah diterima.
Namun, proses hukum belum dapat ditingkatkan karena masih ada sejumlah kelengkapan administrasi dan alat bukti yang harus dipenuhi oleh pelapor.
“Untuk dugaan penggelapan ini, sesuai KUHP nasional yang baru, perbuatannya mengarah pada tindak pidana perbuatan curang atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 92 atau pasal 486. Saat ini masih tahap penerimaan laporan dan ada beberapa kelengkapan yang harus dilengkapi,” ujar AKP Katik, Sabtu (10/1/2026).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah peserta arisan melaporkan perempuan berinisial NV, warga Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek, yang diduga mengelola arisan dengan sistem get menurun dan lelang urutan pencairan.
Terlapor disebut tidak kunjung menyerahkan uang arisan kepada peserta meski telah jatuh tempo. “Pastinya kami akan bekerja sesuai prosedur dan akan terbit LP jika semuanya lengkap, “ katanya.
Sementara itu Penasehat hukum para pelapor, Bambang Purwanto mengungkapkan, perkembangan laporan masih berproses.
Menurut dia, para korban saat ini fokus melengkapi dokumen dan bukti pendukung sebelum diserahkan secara resmi kepada penyidik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, korban masih melengkapi kelengkapan laporan seperti bukti pendukung. Jika sudah lengkap, akan diserahkan ke penyidik dan selanjutnya diterbitkan laporan polisi,” kata Bambang.
Dia menyebutkan, dugaan penggelapan tersebut melibatkan arisan dengan sistem get menurun yang dikelola oleh NV.
Total kerugian yang dialami para peserta ditaksir mencapai Rp 1,5 M, dengan nilai uang yang sudah jatuh tempo namun belum diserahkan cukup signifikan.
Laporan ini dilayangkan setelah terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Bahkan, sejumlah korban mengaku kesulitan menghubungi yang bersangkutan untuk meminta pertanggungjawaban.
“Sementara ini ada dua korban yang kami dampingi untuk melapor karena jatuh temponya sudah berlalu tapi uang belum dibayarkan. Pastinya kedepan akan banyak lagi korban yang melapor, “ jelasnya.
Hingga kini, kepolisian masih menunggu kelengkapan berkas dari para korban sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek ini, Sabtu (10/1/2026) ada seorang korban lagi yang melapor. Dia datang ke SPKT Polres Trenggalek untuk memenuhi persyaratan laporan tersebut. (jaz/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah