TRENGGALEK — Sidang lanjutan ketiga kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (15/1/2026).
Persidangan kali ini menyedot perhatian publik di Trenggalek, ditandai dengan meningkatnya jumlah pengunjung sidang dibanding sidang-sidang sebelumnya.
Sejumlah elemen masyarakat Trenggalek hadir memantau jalannya persidangan, mulai dari organisasi mahasiswa yang tergabung dalam GMNI, rekan-rekan guru korban, hingga perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam sidang tersebut, agenda utama adalah pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan dari pihak terdakwa Awang Kresna Pratama.
Saksi yang dihadirkan berasal dari keluarga terdakwa yaitu kedua orang tuanya.
“Hari ini agenda pemeriksaan saksi dari pihak kami, yaitu saksi a de charge. Saksi yang kami hadirkan adalah kedua orang tua terdakwa. Untuk istri tidak dihadirkan karena ada kesibukan lain,” ungkap penasihat hukum terdakwa, Heru Sutanto, usai persidangan.
Heru menegaskan, saksi yang dihadirkan memang tidak melihat secara langsung peristiwa penganiayaan yang menimpa Eko Prayitno.
Namun, keterangan saksi tetap relevan karena menjelaskan kronologi awal peristiwa serta upaya-upaya yang telah dilakukan keluarga terdakwa setelah kejadian.
“Saksi memang tidak melihat langsung kejadian pemukulan. Tetapi saksi mengetahui dan menerangkan bagaimana awal mula peristiwa itu terjadi, termasuk kronologinya,” jelasnya.
Selain itu, saksi juga menerangkan adanya upaya permintaan maaf yang telah dilakukan keluarga terdakwa kepada korban.
Menurut Heru, permintaan maaf tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak peristiwa terjadi.
“Keluarga terdakwa, melalui orang tuanya, telah berkali-kali menyampaikan permintaan maaf. Total sudah empat kali. Permintaan maaf ini tulus dari hati nurani, tanpa ada maksud untuk menghentikan proses hukum,” tegas Heru.
Baca Juga: Baru Dua SPPG di Trenggalek Kantongi SLHS BGN Akan Agendakan Sosialisasi
Dia menekankan, pihak keluarga terdakwa mengakui bahwa tindakan yang dilakukan kliennya merupakan perbuatan yang salah dan melanggar hukum.
“Kami mengakui bahwa apa yang dilakukan terdakwa adalah tindakan yang salah dan bertentangan dengan hukum. Karena itu, permintaan maaf disampaikan murni secara kemanusiaan, bukan untuk menekan proses hukum,” ujarnya.
Heru juga membantah adanya kepentingan politik atau pengaruh jabatan publik dalam proses permintaan maaf tersebut.
“Tidak ada kepentingan apa pun, apalagi kepentingan politik. Proses hukum kami ikuti sepenuhnya sesuai aturan. Kami sebagai penasihat hukum menjalankan tugas secara profesional,” katanya.
Heru mengungkapkan, upaya permintaan maaf terakhir dilakukan pada Sabtu (10/1/2025) sore dengan mendatangi langsung rumah korban. Saat itu, keluarga terdakwa juga membawa surat permintaan maaf tertulis.
“Secara lisan, permintaan maaf diterima, namun permintaan maaf tertulis tidak bersedia diterima oleh korban. Meski demikian, kami tetap menghormati sikap tersebut,” jelasnya.
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Heru menyebut majelis hakim telah membuka ruang tersebut sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung.
“Majelis hakim sudah mengupayakan RJ dan dari pihak terdakwa sangat berharap itu bisa terjadi. Namun, RJ kembali kepada para pihak. Pihak korban menyampaikan secara kemanusiaan memaafkan, tetapi perkara tetap dilanjutkan,” pungkasnya.(jaz/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah