Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kejari Trenggalek Eksekusi Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar dari Kasus Korupsi KUR Porang Telah Inkrah

Zaki Jazai • Selasa, 20 Januari 2026 | 19:08 WIB
Kepala Kejari Trenggalek La Ode Muhammad Nusrim (tengah berdasi), bersama tim dan sejumlah pihak, menyerahkan uang pengembalian kerugian negara pada Selasa (20/1/2026).
Kepala Kejari Trenggalek La Ode Muhammad Nusrim (tengah berdasi), bersama tim dan sejumlah pihak, menyerahkan uang pengembalian kerugian negara pada Selasa (20/1/2026).

TRENGGALEK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek mengeksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kredit usaha rakyat (KUR) porang di wilayah Kecamatan Pule dengan nilai lebih dari Rp 1,6 miliar.

Eksekusi dilakukan Kejari Trenggalek itu setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim mengatakan, eksekusi dilakukan oleh tim penyidik dan penuntut umum dengan menyerahkan uang pengganti ke rekening pemerintah melalui Bank BNI.

“Hari ini (Selasa, Red) kami melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi KUR dengan total Rp 1,6 miliar lebih. Perkara ini berasal dari KUR di bank pemerintah,” ujarnya Selasa (20/1/2026).  

Dia menjelaskan, perkara tersebut telah diputus hingga tingkat banding dan kedua terpidana tidak mengajukan kasasi.

Dengan demikian, putusan pengadilan telah inkrah dan dapat dilaksanakan.

“Karena sudah inkrah, maka uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar tersebut kami eksekusi dan disetorkan ke kas negara melalui bank pemerintah,” tegasnya.

Dalam proses eksekusi tersebut, Kejari Trenggalek turut melibatkan pihak Bank BNI sebagai bank penerima setoran negara.

Sejumlah pihak terkait juga hadir untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus korupsi KUR porang ini sebelumnya mencuat karena program pembiayaan yang sejatinya ditujukan untuk mendukung usaha rakyat justru disalahgunakan.

KUR porang yang seharusnya dimanfaatkan untuk pengembangan budi daya porang, dalam praktiknya tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

La Ode menegaskan, pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari penegakan hukum, tetapi tidak menghapus unsur pidana yang telah diputus pengadilan.

“Pengembalian uang pengganti ini adalah pelaksanaan putusan hakim. Ini juga menjadi bukti bahwa setiap sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi diserahkan ke kas negara melalui mekanisme resmi,” jelasnya.

Selain itu, Kejari Trenggalek juga mengimbau masyarakat, khususnya penerima fasilitas kredit pemerintah, agar memenuhi kewajiban sesuai aturan.

Dari situ, eksekusi uang pengganti ini menegaskan komitmen Kejari Trenggalek dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menjadi peringatan agar program pembiayaan untuk rakyat tidak disalahgunakan.

“Kami mengingatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan kredit agar segera diselesaikan, karena itu merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkas La Ode.(jaz/c1/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#hukum #korupsi #trenggalek #kejari