TRENGGALEK – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, dengan terdakwa Awang Kresna Aji Pratama, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (3/2/2026).
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Penasihat Hukum terdakwa, Heru Sutanto, menyampaikan bahwa pleidoi disusun berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan sikap kooperatif terdakwa sejak awal proses hukum hingga persidangan berlangsung.
“Sejak awal klien kami ditahan di Polres Trenggalek sampai perkara ini berjalan di persidangan, klien kami sangat kooperatif. Ia mengakui perbuatannya dan menjelaskan secara terbuka kronologi kejadian yang dialaminya,” ujar Heru kepada awak media usai sidang.
Heru menjelaskan, sikap kooperatif tersebut juga ditunjukkan saat proses penyidikan di kepolisian maupun ketika perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Bahkan, menurut dia, kliennya sempat membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Di tahap kejaksaan, klien kami tetap mengakui kesalahan dan sempat ada upaya perdamaian atau restorative justice," ujarnya.
Namun memang tidak tercapai kesepakatan, sehingga perkara tetap berlanjut ke persidangan.
Selain itu, Heru menegaskan bahwa terdakwa maupun keluarga besarnya telah berulang kali menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
“Klien kami sudah meminta maaf, bahkan bersama keluarga besar sudah menyampaikan permohonan maaf sampai lima kali kepada Pak Eko. Namun korban memilih proses hukum tetap berjalan, dan itu kami hormati karena merupakan hak korban,” tegas Heru.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pleidoi dalam menjatuhkan putusan.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
"Kami yakin majelis hakim akan memutus perkara ini secara objektif dan berkeadilan,” pungkasnya.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada pekan depan (10/2/2026).(jaz)
Editor : Didin Cahya Firmansyah