Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kasus Suap Bea Cukai Terbongkar, Jatah Bulanan Diduga Capai Rp7 Miliar, KPK Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar

Adinda Putri Sefiana • Jumat, 6 Februari 2026 | 13:05 WIB

 

Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT kasus suap Bea Cukai berupa uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, dan jam tangan mewah dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT kasus suap Bea Cukai berupa uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, dan jam tangan mewah dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap Bea Cukai yang diduga melibatkan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan nilai jatah bulanan mencapai sekitar Rp7 miliar.

Praktik ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Februari 2026.

Dari hasil penyelidikan awal, KPK menegaskan tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah itu masih menelusuri peran pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana suap untuk memanipulasi sistem pemeriksaan barang impor.

Pengkondisian Sistem Pemeriksaan Barang

Dalam kasus suap Bea Cukai ini, KPK menemukan adanya pengkondisian pada mesin pemindai atau alat pemeriksa barang.

Sistem yang seharusnya memeriksa 100 persen barang impor diduga hanya difungsikan sekitar 70 persen saja. Akibatnya, barang-barang milik PT BR disebut tidak melalui pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Kondisi tersebut membuka celah masuknya barang ilegal, barang palsu, dan produk KW ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

KPK menilai praktik ini merupakan bentuk permufakatan jahat yang secara langsung merugikan perekonomian nasional.

“Barang-barang yang seharusnya tidak boleh masuk justru lolos dan beredar di pasar nasional,” ungkap perwakilan KPK dalam keterangan resminya.

Dampak Langsung ke UMKM dan Pasar Nasional

Masuknya barang ilegal dan palsu akibat kasus suap Bea Cukai ini dinilai sangat merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Serangan Siber Indonesia dan Ancaman “Digital Pearl Harbor”, Saat Negara Bisa Lumpuh Tanpa Perang dan Tanpa Satu Peluru Ditembakkan

Produk lokal harus bersaing dengan barang impor murah yang tidak melalui prosedur resmi dan standar kualitas yang semestinya.

KPK menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merusak ekosistem perdagangan dalam negeri dan menekan daya saing produk nasional.

Aliran Uang Rutin Selama Tiga Bulan

Penyidik KPK mengungkap adanya beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum DJBC.

Penyerahan tersebut berlangsung di sejumlah lokasi dalam periode Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026.

Meski baru tercatat selama tiga bulan, KPK menduga praktik pemberian uang dilakukan secara rutin setiap bulan. Jika ditarik ke periode sebelumnya, nilai suap diperkirakan jauh lebih besar.

“Ini baru tiga bulan saja jumlahnya sudah signifikan,” kata pihak KPK.

Barang Bukti Fantastis Rp40,5 Miliar

Dalam OTT kasus suap Bea Cukai ini, KPK menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai rupiah bernilai miliaran, uang tunai dolar Amerika Serikat sebesar USD 182.900, dolar Singapura senilai SGD 1,48 juta, serta mata uang asing lainnya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai sekitar Rp15,7 miliar, serta satu unit jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp138 juta.

Enam Tersangka, Satu Masih Buron

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dari jumlah tersebut, lima orang telah ditahan.

Sementara satu tersangka berinisial ZF atau JF diketahui melarikan diri saat tim KPK hendak melakukan penangkapan.

Baca Juga: Terdakwa Pemukulan Guru di Trenggalek, Awang, Hadir tanpa Didampingi Istri saat Agenda Pembacaan Dakwaan JPU, Hakim Tetap Buka Ruang RJ

KPK telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan serta menerbitkan surat perintah penangkapan.

Jika masih belum ditemukan, KPK memastikan akan memasukkan nama tersangka tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

KPK juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka buron agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. (*)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#DJBC #kasus suap Bea Cukai #kpk #barang ilegal #Suap Impor