KOTA, Radar Trenggalek – Halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek mendadak ramai pada pagi kemarin (10/2). Hal tersebut lantaran kedatangan guru dari berbagai wilayah seperti Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Mojokerto, hingga Banyuwangi untuk menyaksikan vonis dalam kasus penganiayaan guru dengan terdakwa Awang Krisna Aji Pratama.
Tujuan mereka datang untuk membuka mata para penegak hukum agar bersikap bijak dalam memutuskan perkara ini.
Tak ayal, para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek menyampaikan apresiasi tinggi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa Awang Kresna Aji dalam kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno.
Vonis tersebut dinilai berani karena melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya hanya 5 bulan penjara.
Bahkan, PGRI menilai putusan majelis hakim sebagai prestasi luar biasa sekaligus langkah berani dalam memberikan perlindungan moral bagi profesi guru. Menurutnya, vonis tersebut jauh dari perkiraan awal pihak PGRI.
“Vonis majelis hakim yang melebihi tuntutan jaksa itu, hemat saya, merupakan prestasi yang luar biasa dari PN Trenggalek dan keberanian dari majelis hakim. Kami sangat mengapresiasi putusan tersebut,” ujar Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno.
Dia menegaskan, dengan berbagai pertimbangan yang telah diambil majelis hakim, PGRI bersama korban dan keluarga memilih untuk menyudahi proses hukum tanpa melanjutkan ke upaya lain.
“Atas pertimbangan kami dan juga pertimbangan pribadi korban (Eko Prayitno, Red) serta keluarga, kami insya Allah selesai di sini. Tidak akan ada langkah lanjutan. Bagi kami, keputusan hari ini sudah sangat telak dan di luar perkiraan,” jelasnya.
Meski demikian, Catur berharap putusan tersebut tidak hanya berhenti pada perkara ini, tetapi juga menjadi penanda hadirnya rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas mendidik.
“Putusan ini kami titipkan dalam doa-doa kami agar benar-benar menimbulkan rasa aman bagi guru. Hari ini, bagi saya pribadi, sudah terpenuhi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Catur menekankan pentingnya kerja sama seluruh unsur dalam dunia pendidikan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Dia menyebut ada empat pilar utama yang harus berjalan beriringan, yakni keluarga, pemerintah, masyarakat, dan media.
“Mudah-mudahan peristiwa ini menjadi yang pertama dan terakhir. Mari masyarakat, pemerintah melalui pendidikan formal, keluarga, serta media bekerja bersama-sama mendidik anak bangsa. Tidak ada lawan. Semuanya adalah keluarga besar pendidikan,” tegasnya.
Terkait aksi solidaritas guru yang mengawal persidangan, Catur menyebut kehadiran massa PGRI mencapai sekitar 1.600 orang dari berbagai daerah, termasuk Banyuwangi dan Tulungagung. Namun, dia memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal.
“Kami tetap membatasi. Setiap sekolah maksimal mengirim tiga orang. Pembelajaran tetap berjalan. Kami tidak mengorbankan hak anak didik. Solidaritas penting, tapi kewajiban utama sebagai pendidik tidak boleh ditinggalkan,” katanya.
Dengan putusan ini, PGRI Trenggalek berharap ke depan dunia pendidikan semakin terlindungi dan guru dapat menjalankan perannya dengan aman dan bermartabat.(jaz/c1/din)
Editor : Adinda Putri Sefiana