KOTA, Radar Trenggalek – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Awang Kresna Aji Pratama, menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek dan memastikan tidak mengajukan banding. Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa usai sidang putusan, Selasa (10/2).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa atas perbuatannya menganiaya guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno.
Dengan sikap menerima putusan tanpa pikir-pikir, proses hukum perkara ini dinyatakan selesai di tingkat pertama.
Hal itu terjadi lantaran terdakwa dan penasihat hukumnya menilai putusan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan adil.
“Putusan 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim hari ini, menurut kami sudah cerdas, jernih, objektif, dan transparan. Putusan ini mencerminkan rasa keadilan,” ujar kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto.
Dia menegaskan bahwa setelah pembacaan putusan langsung berkoordinasi dengan terdakwa dan sepakat untuk tidak menempuh upaya hukum lanjutan. “Klien kami menerima putusan tersebut. Artinya tidak akan mengajukan banding,” katanya.
Heru menambahkan, sikap menerima vonis diambil tanpa keraguan dan tanpa menggunakan waktu pikir-pikir sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. “Tidak ada pikir-pikir. Kami menerima putusan,” tegasnya.(jaz/c1/din)
Editor : Adinda Putri Sefiana