Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Terdakwa Terima Vonis 6 Bulan Pastikan Tak Ajukan Banding atau Pikir-Pikir

Zaki Jazai • Rabu, 11 Februari 2026 | 11:30 WIB
Terdakwa Awang Kresna Aji Pratama (tengah) didampingi kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek di PN Trenggalek, Selasa (10/2).
Terdakwa Awang Kresna Aji Pratama (tengah) didampingi kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek di PN Trenggalek, Selasa (10/2).

KOTA, Radar Trenggalek – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Awang Kresna Aji Pratama, menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek dan memastikan tidak mengajukan banding. Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa usai sidang putusan, Selasa (10/2).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa atas perbuatannya menganiaya guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno.

Dengan sikap menerima putusan tanpa pikir-pikir, proses hukum perkara ini dinyatakan selesai di tingkat pertama.

Hal itu terjadi lantaran terdakwa dan penasihat hukumnya menilai putusan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan adil.

“Putusan 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim hari ini, menurut kami sudah cerdas, jernih, objektif, dan transparan. Putusan ini mencerminkan rasa keadilan,” ujar kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto.

Dia  menegaskan bahwa setelah pembacaan putusan langsung berkoordinasi dengan terdakwa dan sepakat untuk tidak menempuh upaya hukum lanjutan. “Klien kami menerima putusan tersebut. Artinya tidak akan mengajukan banding,” katanya.

Heru menambahkan, sikap menerima vonis diambil tanpa keraguan dan tanpa menggunakan waktu pikir-pikir sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. “Tidak ada pikir-pikir. Kami menerima putusan,” tegasnya.(jaz/c1/din)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#PN Trenggalek #Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek #Vonis 6 Bulan Penjara #Awang Kresna Aji Pratama #Eko Prayitno #trenggalek