KOTA, Radar Trenggalek – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan putusan pidana penjara selama 6 bulan kurungan penjara terhadap Awang Kresna Aji, terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 bulan penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang perkara nomor 147 oleh majelis hakim. Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Galih Rio Purnomo menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa sehingga pidana yang dijatuhkan melampaui tuntutan JPU.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa yang dinilai tidak sederhana dan berimplikasi luas, khususnya terhadap dunia pendidikan.
“Putusan Awang Kresna Aji nomor 147, majelis hakim telah menjatuhkan pemidanaan penjara selama 6 bulan kepada terdakwa,” ujar juru bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, kepada wartawan, setelah persidangan kemarin (10/2).
Dia menegaskan, salah satu pertimbangan utama yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat korban tengah menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik.
“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan kepada saksi Eko Prayitno saat menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik di SMP Negeri 1 Trenggalek,” jelasnya.
Selain itu, majelis hakim juga menilai dampak penganiayaan tidak hanya sebatas luka fisik, tetapi turut menimbulkan tekanan psikis terhadap korban dan keluarganya, bahkan berdampak pada rasa aman para tenaga pendidik secara umum.
“Perbuatan terdakwa selain melukai saksi secara fisik, juga melukai psikis saksi Eko dan keluarganya, serta para tenaga pendidikan,” tandasnya.
Majelis hakim juga menilai perbuatan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama di lingkungan pendidikan, sehingga membutuhkan respons hukum yang lebih tegas. “Perbuatan terdakwa dianggap sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Meski menjatuhkan vonis lebih berat, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta menunjukkan iktikad baik dengan meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
“Permintaan maaf terdakwa dan keluarga telah diterima oleh saksi Eko Prayitno, keluarga, serta organisasi PGRI, dan itu menjadi pertimbangan yang meringankan,” kata Ginting.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Putusan ini menjadi penegasan sikap majelis hakim bahwa kekerasan terhadap guru saat menjalankan tugas dinilai sebagai perbuatan serius yang berdampak luas dan layak dijatuhi hukuman tegas.
“Dengan tuntutan JPU 5 bulan penjara, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan. Saat ini, JPU dan kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari,” pungkas Ginting. (jaz/c1/din)
Editor : Adinda Putri Sefiana