KOTA, Radar Trenggalek – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek menyatakan penolakan keras terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 5 bulan penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno.
Tuntutan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan mencerminkan krisis moral dalam penegakan hukum.
Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah mengatakan, tuntutan ringan terhadap pelaku penganiayaan guru bukan sekadar persoalan teknis yuridis, melainkan menunjukkan lemahnya keberpihakan hukum terhadap korban.
“Ketika hukum gagal berpihak pada korban, maka hukum itu sendiri berubah menjadi alat kekuasaan yang menindas. Tuntutan 5 bulan penjara ini adalah cermin krisis moral penegakan hukum,” kata Rian.
Menurut GMNI, guru merupakan bagian dari kaum Marhaen yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara.
Guru tidak hanya menjalankan profesi, tetapi juga berperan sebagai buruh intelektual yang membentuk karakter dan kesadaran generasi bangsa.
"Ketika seorang guru dianiaya dan negara gagal menghadirkan keadilan yang setimpal, maka yang sesungguhnya disakiti adalah masa depan bangsa,” tegasnya.
GMNI Trenggalek juga menilai tuntutan 5 bulan penjara tidak sebanding dengan dampak kekerasan yang dialami korban.
Selain tidak menimbulkan efek jera, tuntutan tersebut dinilai berpotensi menormalisasi kekerasan terhadap guru di tengah masyarakat.
“Tuntutan ini tidak memulihkan rasa keadilan korban, tidak memberi rasa aman bagi guru lain, dan justru membuka ruang penindasan berlapis,” lanjut Rian.
Atas dasar itu, GMNI Trenggalek menyampaikan sejumlah sikap. GMNI menolak secara tegas tuntutan JPU yang dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif, mengecam segala bentuk kekerasan terhadap guru, serta mendesak jaksa agar bersikap progresif dan berpihak pada korban.
Selain itu, GMNI meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil, tegas, dan bermartabat, serta menuntut kehadiran negara secara nyata dalam memberikan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga pendidik.
“Putusan dalam perkara ini akan menjadi penanda, apakah hukum masih memiliki wajah kemanusiaan atau justru kehilangan rohnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, terdakwa Awang Kresna Aji Pratama sebelumnya dituntut JPU dengan pidana penjara selama 5 bulan.(jaz/c1/din)
Editor : Adinda Putri Sefiana