Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

KPK Hormati Praperadilan Yakut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji 2023-2024, Tegaskan Proses Sudah Sesuai Hukum

Adinda Putri Sefiana • Kamis, 12 Februari 2026 | 11:41 WIB

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers ketika menjabat, kini mengajukan praperadilan terkait kasus kuota haji 2023-2024.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers ketika menjabat, kini mengajukan praperadilan terkait kasus kuota haji 2023-2024.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah hukum mantan Menteri Agama Yakut Cholil Qoumas yang mengajukan praperadilan dalam kasus kuota haji 2023-2024.

Sikap tersebut ditegaskan KPK menyusul pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Kasus kuota haji 2023-2024 yang menyeret nama Yakut Cholil Qoumas itu resmi masuk tahap penyidikan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkan dua tersangka pada Januari 2026.

Selain Yakut, KPK juga menetapkan IAA sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tersebut.

Baca Juga: Hakim Vonis Awang Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU Ada Sejumlah Hal Memberatkan Terdakwa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (11/2) menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.

Karena itu, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Yakut dalam kasus kuota haji 2023-2024.

“KPK tentu menghormati hak hukum tersangka Saudara YJQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Budi.

Baca Juga: GMNI Tuding Cederai Keadilan Tuntutan JPU Terlalu Ringan Krisis Moral Penegakan Hukum

Hak Hukum yang Dijamin Undang-Undang

Budi menegaskan, pada prinsipnya praperadilan adalah bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana.

Melalui praperadilan, tersangka dapat menguji keabsahan proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penerbitan sprindik oleh penyidik.

Menurutnya, KPK memandang pengajuan praperadilan sebagai proses uji dalam sistem hukum yang harus dihormati.

Baca Juga: Terdakwa Terima Vonis 6 Bulan Pastikan Tak Ajukan Banding atau Pikir-Pikir

Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku.

“Pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sebuah sistem peradilan pidana,” tegasnya.

KPK juga menyatakan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka dalam kasus kuota haji 2023-2024 telah didukung oleh kecukupan alat bukti. Dengan demikian, langkah hukum yang diambil lembaga tersebut diklaim telah sesuai prosedur.

Sprindik Terbit, Dua Tersangka Ditetapkan

Dalam perkara ini, KPK telah menerbitkan sprindik umum sebelum menetapkan Yakut Cholil Qoumas dan IAA sebagai tersangka pada Januari 2026.

Penetapan tersebut menjadi pintu masuk pengusutan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

Kasus kuota haji 2023-2024 menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia yang menyangkut kepentingan publik dalam skala besar.

Baca Juga: Tips Ikan Goreng Tepung Lebih Crispy dan Tahan Lama, Kunci Utamanya Bukan di Tepung

Kuota haji merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah yang berdampak pada ribuan calon jemaah setiap tahunnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga menyatakan bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara.

Pernyataan tersebut memperkuat dasar hukum KPK dalam menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan kebijakan distribusi dan pengelolaan kuota tersebut.

Baca Juga: Kasus Suap Bea Cukai Terbongkar, Jatah Bulanan Diduga Capai Rp7 Miliar, KPK Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar

Meski demikian, penyidik KPK saat ini masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara. Perhitungan tersebut menjadi salah satu elemen penting dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.

KPK Klaim Profesional dan Transparan

Menanggapi langkah praperadilan yang diajukan Yakut, KPK menegaskan komitmennya menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Lembaga ini juga menyatakan siap menghadapi prosesnya persidangan praperadilan di pengadilan.

Baca Juga: PGRI Trenggalek Apresiasi Vonis Hakim Dinilai Berani dan Jadi Harapan Rasa Aman Guru

KPK saat ini masih menunggu rilis resmi dari pengadilan terkait jadwal dan tahapan sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka.

Hasil praperadilan nantinya akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan yang telah berjalan.

Kasus kuota haji 2023-2024 diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring proses hukum yang berjalan di dua jalur, yakni penyidikan oleh KPK dan uji formil melalui praperadilan di pengadilan.

Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari perkara yang menyeret mantan Menteri Agama tersebut.

Apakah praperadilan akan mengubah arah penyidikan atau justru memperkuat posisi KPK, semuanya akan ditentukan melalui proses hukum yang sedang berlangsung. (*)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#Korupsi Kuota Haji #Kasus Kuota Haji 2023 2024 #Yakut Cholil Qoumas #Praperadilan #KPK Pemerintah