Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Rp 150 Juta Milik Warga Krandegan Amblas Ditipu Modus Pencairan Dana Rp 1,5 Miiar

Zaki Jazai • Jumat, 13 Februari 2026 | 12:39 WIB
WASPADA: Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto bersama sejumlah petugas melakukan konferensi pers terkait kasus penipuan dengan modus pencairan dana.
WASPADA: Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto bersama sejumlah petugas melakukan konferensi pers terkait kasus penipuan dengan modus pencairan dana.

KOTA, Radar Trenggalek – Niat mendapatkan modal usaha hingga Rp 1,5 miliar justru berujung petaka bagi Wiji Astuti, warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Uang Rp 150 juta miliknya amblas setelah menjadi korban penipuan bermodus pencairan dana dari bank.

Kasus ini menyeret dua tersangka yakni Muhammad Ridwan, 43, alias Weldan, warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan Alfian Kasidin, 51, warga Kabupaten Pasuruan.

Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto mengatakan, peristiwa bermula pada Januari 2026 saat korban dan suaminya, Dedi Arif Rianto, bertemu para tersangka di rumah seorang saksi bernama Sumarni Jarwo alias Eyang, di Desa Gador, Kecamatan Durenan.

“Saat itu Muhammad Ridwan alias Weldan mengaku bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA untuk usaha korban,” ujarnya, kemarin (12/2).

Awalnya, tersangka menawarkan pencairan modal Rp 1 miliar dengan syarat membayar biaya administrasi Rp 100 juta. Uang tersebut dijanjikan cair melalui aplikasi BCA Mobile.

Tergiur dengan tawaran itu, pada 14 Januari 2026, korban menyerahkan Rp 100 juta dengan cara transfer ke rekening tersangka melalui BRILink.

Belum ada pencairan, tersangka kembali membujuk korban dengan iming-iming dana lebih besar yakni Rp 5 miliar. Namun, korban diminta menambah biaya administrasi Rp 50 juta. Permintaan itu pun dipenuhi korban beberapa hari kemudian.

Untuk semakin meyakinkan korban, pada 22 Januari 2026, tersangka datang ke rumah korban dan meminjam ponselnya. Pelaku kemudian memasang aplikasi BCA Mobile palsu yang menampilkan notifikasi dana masuk Rp 5 miliar.

Tak hanya itu, tersangka juga menunjukkan tiga koper berisi tumpukan uang pecahan rupiah dan dolar yang diklaim senilai Rp 50 miliar.

“Tersangka juga menunjukkan uang pecahan Rp 100 ribu yang dites dengan sinar ultraviolet dan muncul tulisan tertentu. Korban diminta lagi membayar Rp 50 juta untuk menghilangkan tulisan tersebut,” jelas Herlinarto.

Namun kali ini korban mulai curiga. Apalagi, dana Rp 5 miliar yang muncul di aplikasi tersebut tak bisa dicairkan. Setelah didesak, tersangka hanya memberikan berbagai alasan hingga akhirnya korban menyadari telah menjadi korban penipuan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total Rp 150 juta dan melapor ke SPKT Polres Trenggalek.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa uang Rp 50 miliar yang ditunjukkan pelaku ternyata palsu. Modusnya, lembaran uang asli atau cetakan menyerupai uang diletakkan di bagian atas, sedangkan bagian bawah hanya berisi kertas putih bertuliskan “terima kasih”.

 Baca Juga: Kasus Pemukulan Guru di Trenggalek, Begini Suasana Sidang Pleidoi Awang Kresna, Berlangsung Aksi Solidaritas PGRI dan GMNI Digelar di Luar PN

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.(jaz/c1/din)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#penipuan #Kecamatan Gandusari #kabupaten trenggalek #Desa Krandegan #trenggalek #Uang Rp 150 juta Amblas #Muhammad Ridwan