KOTA, Radar Trenggalek – Kecamatan Watulimo kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Trenggalek. Sepanjang Januari hingga awal Februari 2026, Satresnarkoba Polres Trenggalek mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 kasus peredaran farmasi tanpa izin edar, dengan sejumlah perkara menonjol terjadi di wilayah pesisir selatan tersebut.
Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto mengatakan, pengungkapan kasus menunjukkan adanya pola peredaran sabu yang menyasar pengguna tingkat lokal, termasuk jaringan penggunaan bersama di wilayah Watulimo.
“Sepanjang Januari 2026, kami mengungkap empat kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu 1,05 gram, serta satu kasus kesehatan dengan barang bukti 640 butir pil,” kata Herlinarto, Jumat (13/2).
Memasuki Februari 2026, angka pengungkapan kembali meningkat. Polisi berhasil membongkar empat kasus narkotika dengan total enam tersangka dan barang bukti sabu seberat 12,22 gram.
Salah satu kasus menonjol terjadi di wilayah Watulimo, ketika petugas mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti sabu seberat sekitar 0,88 gram yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar. “Selain sabu, petugas juga menyita alat hisap dan sarana pendukung lainnya,” lanjutnya.
Tak hanya itu, pengungkapan lain di kawasan Watulimo juga mengungkap jaringan pengguna sabu yang melibatkan tiga orang tersangka.
Dari operasi tersebut, polisi menyita satu paket sabu kemasan kecil sekitar 0,05 gram beserta alat hisap dan barang pendukung.
Meski barang bukti tergolong kecil, polisi menilai pola ini mengindikasikan peredaran yang menyasar pengguna tingkat menengah ke bawah serta potensi berkembang menjadi jaringan yang lebih luas jika tidak segera ditangani.
Selain Watulimo, kasus menonjol lainnya terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Surodakan, Trenggalek, awal Februari 2026.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat sekitar 8,01 gram, timbangan digital, alat hisap, dan perlengkapan pengemasan.
Menurut Herlinarto, seluruh tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika dan regulasi kesehatan yang berlaku.
Dia menegaskan bahwa akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di wilayah yang kerap muncul dalam pengungkapan kasus, termasuk Kecamatan Watulimo.
Polres Trenggalek juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan, jika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar, sebagai upaya menekan peredaran narkotika yang menyasar masyarakat lokal.
“Wilayah yang berkali-kali muncul dalam pengungkapan tentu menjadi atensi kami untuk penindakan dan pencegahan,” tegas mantan kabag Ops Polres Madiun Kota ini. (jaz/c1/din)
Editor : Adinda Putri Sefiana