Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kasus Dr Richard Lee Makin Panas: Praperadilan Ditolak, Dicekal ke Luar Negeri, Terancam Dijemput Paksa Polda Metro Jaya

Izahra Nurrafidah • Selasa, 17 Februari 2026 | 19:45 WIB
Kasus Dr Richard Lee Makin Panas: Praperadilan Ditolak, Dicekal ke Luar Negeri, Terancam Dijemput Paksa Polda Metro Jaya
Kasus Dr Richard Lee Makin Panas: Praperadilan Ditolak, Dicekal ke Luar Negeri, Terancam Dijemput Paksa Polda Metro Jaya

TRENGGALEK – Kasus Dr Richard Lee kembali menjadi sorotan publik setelah perkembangan terbarunya menunjukkan eskalasi serius. Setelah gugatan praperadilan yang diajukan kandas di pengadilan, kasus Dr Richard Lee kini memasuki babak krusial. Penyidik Polda Metro Jaya memastikan status tersangka terhadap Dr Richard Lee sah secara hukum dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Penyidik menegaskan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirim dan diterima oleh kuasa hukum tersangka. Pemeriksaan lanjutan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang berada di bawah nama Dr Richard Lee. Aparat memastikan proses hukum berjalan profesional dan bebas dari intervensi apa pun.

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Sah

Penolakan praperadilan menjadi titik balik penting dalam kasus Dr Richard Lee. Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka dinyatakan sah. Penyidik menilai tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang berjalan sejak awal.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara teliti demi menghindari celah hukum. Lamanya proses penyelidikan disebut sebagai bagian dari kehati-hatian penyidik agar perkara ini kuat secara pembuktian, mengingat dampaknya dinilai luas dan melibatkan jutaan konsumen.

Dicekal ke Luar Negeri, Dugaan Upaya Menghindar

Selain pemeriksaan lanjutan, kasus Dr Richard Lee juga diiringi dengan langkah pencegahan berupa pencekalan ke luar negeri. Langkah ini diambil setelah muncul dugaan bahwa tersangka sempat berada di luar negeri saat jadwal pemanggilan sebelumnya dan mengajukan penundaan pemeriksaan.

Pencekalan tersebut bertujuan mencegah potensi pelarian dan memastikan tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia. Penyidik menilai tindakan ini sebagai langkah proporsional sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Pelapor Desak Sikap Kooperatif

Pelapor dalam perkara ini, dr Samira, yang dikenal publik dengan sapaan Doktif, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas kepolisian. Ia meminta agar tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan guna menghindari kemungkinan penjemputan paksa.

Menurut Doktif, kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini tidak bersifat individual, melainkan berdampak pada jutaan masyarakat yang telah membeli produk kecantikan terkait. Karena itu, ia menilai proses hukum harus berjalan hingga tuntas demi memberikan efek jera dan keadilan bagi konsumen.

Ancaman Penahanan hingga Dugaan Suap

Dalam pernyataannya, Doktif juga mengungkap dugaan adanya upaya damai melalui perantara dengan nilai fantastis mencapai Rp50 miliar. Tawaran tersebut, menurut pengakuannya, ditolak karena dianggap tidak sebanding dengan kerugian masyarakat yang diklaim mencapai ratusan miliar rupiah.

Tak berhenti di situ, Doktif juga menyatakan siap melaporkan sejumlah buzzer yang diduga terafiliasi dengan pihak Dr Richard Lee. Ia mengklaim telah mengantongi bukti awal terkait keberadaan dan keterkaitan akun-akun tersebut dengan staf internal tersangka.

Polisi Tegaskan Profesionalitas

Penyidik Polda Metro Jaya kembali menegaskan komitmen untuk menangani kasus Dr Richard Lee secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepolisian memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik secara proporsional.

Jika tersangka kembali mangkir tanpa alasan sah, penyidik membuka kemungkinan langkah hukum lebih tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemeriksaan pada 19 Februari mendatang pun menjadi momentum penentu arah kelanjutan perkara yang kini terus menyedot perhatian masyarakat luas.

Editor : Izahra Nurrafidah
#perlindungan konsumen #pencekalan tersangka #dr Samira #kasus dr richard lee #polda metro jaya