KOTA, Radar Trenggalek — Satreskrim Polres Trenggalek terus mengembangkan kasus penipuan aplikasi perbankan palsu yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Gandusari. Terbaru, polisi menetapkan W alias I, pembuat aplikasi kloningan, ke daftar pencarian orang (DPO) dan kini fokus menelusuri jejak digital pelaku.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menegaskan bahwa tersangka berinisial W alias I memiliki peran kunci dalam sindikat penipuan tersebut. Dia diduga sebagai otak teknis yang menciptakan aplikasi perbankan palsu menyerupai layanan resmi.
“Kami telah menetapkan W alias I sebagai DPO. Dia membuat aplikasi palsu tersebut lalu menyerahkannya kepada tersangka lain untuk melancarkan aksi penipuan,” ungkap AKP Eko Widiantoro, Senin (17/2).
Menurut dia, penyidik kini mengintensifkan pelacakan jejak digital untuk mengungkap jaringan serta memutus distribusi aplikasi palsu yang berpotensi menimbulkan korban baru.
Polisi menduga pelaku memiliki kemampuan teknis di atas rata-rata dalam memodifikasi tampilan antarmuka aplikasi hingga terlihat identik dengan aplikasi resmi perbankan.
Dalam penyelidikan, terungkap modus sindikat yang memanfaatkan aplikasi modifikasi menyerupai BCA Mobile untuk memperdaya korban.
Aplikasi tersebut dirancang menampilkan saldo fiktif hingga miliaran rupiah guna meyakinkan korban seolah dana telah masuk ke rekening.
“Layar aplikasi menampilkan saldo Rp 5 miliar. Padahal itu hanya manipulasi angka dan tidak terhubung dengan sistem perbankan resmi,” tegas AKP Eko.
Kasus ini bermula saat korban, Wiji Astuti, dibujuk dengan iming-iming pencairan modal usaha sebesar Rp 5 miliar.
Untuk memperkuat tipu daya, pelaku menginstal aplikasi palsu di ponsel korban sehingga tampilan saldo terlihat seolah-olah nyata.
Tidak hanya melalui manipulasi digital, pelaku juga menggunakan trik konvensional dengan membawa tiga koper yang diklaim berisi uang tunai Rp 50 miliar.
Namun setelah dibuka, koper tersebut hanya berisi tumpukan kertas putih dengan beberapa lembar menyerupai uang asli di bagian atas.
Akibat bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 150 juta dengan dalih biaya administrasi.
Saat ini, dua tersangka lapangan yakni Muhammad Ridwan alias Weldan asal Wonosobo dan Alfian Kasidin asal Pasuruan telah diamankan dan ditahan di sel tahanan.
Sementara itu, perburuan terhadap pembuat aplikasi palsu masih terus dilakukan melalui pengembangan penyidikan berbasis digital forensik.
Polres Trenggalek juga mengimbau masyarakat agar selalu mengunduh aplikasi perbankan melalui toko aplikasi resmi seperti PlayStore atau App Store serta tidak memberikan akses instalasi aplikasi kepada orang yang tidak dikenal demi menghindari penipuan serupa.
“Kami terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri jejak digital pelaku DPO untuk mengungkap jaringan serta mencegah munculnya korban baru,” tandas mantan Kasat Intelkam Polres Ponorogo ini. (jaz/c1/din)
Editor : Adinda Putri Sefiana