Korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa yang bukan hanya menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi dan menurunkan kualitas layanan publik. Dampaknya, masyarakat luas menjadi pihak yang paling dirugikan.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2013 hingga 2022, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun. Sementara berdasarkan kasus yang ditangani Kejaksaan, potensi kerugian negara pada 2024 saja mencapai Rp310 triliun. Ironisnya, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
Artinya, lebih dari 90 persen aset hasil korupsi belum berhasil dipulihkan. Kondisi ini memperlihatkan betapa sulitnya proses pengembalian aset negara yang telah digelapkan.
Pengembalian Aset Masih Jadi Tantangan Besar
Anggaran negara dan anggaran daerah yang bersumber dari pajak masyarakat sejatinya harus digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Namun praktik korupsi membuat dana publik tersebut justru dinikmati segelintir pihak.
Di era kejahatan yang semakin terorganisir dan lintas batas, pelaku korupsi kerap memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan aliran dana. Praktik pencucian uang membuat aset hasil kejahatan sulit dilacak dan dibuktikan.
Situasi ini menjadi alasan mendesaknya penguatan sistem hukum nasional. Tanpa instrumen yang kuat, negara akan terus kesulitan menarik kembali harta hasil tindak pidana korupsi.
RUU Perampasan Aset dan Komitmen Presiden
Pemerintah menegaskan komitmen dalam pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Regulasi ini memungkinkan negara merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, meski tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku dalam kondisi tertentu.
Prinsipnya sederhana. Selama suatu aset dapat dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi, hingga tindak pidana perdagangan orang, maka negara berwenang merampasnya.
Konsep ini sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi Indonesia. Dalam konvensi tersebut diatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.
Skema ini menjadi relevan, terutama ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri. Tanpa aturan khusus, aset hasil kejahatan berpotensi tetap dinikmati keluarga atau pihak lain yang terkait.
Belajar dari Negara Lain
Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan konsep perampasan aset untuk tindak kejahatan tertentu. Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia menjadi contoh penerapan kebijakan tersebut.
Di Italia, aset milik mafia yang disita negara bahkan diubah menjadi fasilitas publik seperti sekolah dan pusat kegiatan sosial. Langkah ini tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera simbolik bagi pelaku kejahatan terorganisir.
Pengalaman negara-negara tersebut dapat menjadi referensi dalam menyusun regulasi yang efektif dan tidak menimbulkan celah penyalahgunaan kewenangan.
Kekhawatiran dan Pengawasan Ketat
Meski dinilai penting, RUU Perampasan Aset juga memunculkan kekhawatiran. Salah satunya terkait potensi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah serta risiko penyalahgunaan wewenang aparat.
Karena itu, pembahasan regulasi ini harus dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan. Keterlibatan akademisi, praktisi hukum, dan profesional diperlukan agar aturan yang dihasilkan tajam terhadap pelaku kejahatan, namun tetap melindungi warga yang tidak bersalah.
Pengawasan yang ketat menjadi kunci agar RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi alat pemberantasan korupsi, bukan instrumen baru yang rawan disalahgunakan.
Pada akhirnya, perang melawan korupsi tidak boleh setengah hati. Jika ingin memberi efek jera, bukan hanya hukuman penjara yang harus ditegakkan, tetapi juga pemiskinan koruptor melalui perampasan aset.
Dengan pengesahan RUU Perampasan Aset, diharapkan uang rakyat yang selama ini menguap dapat kembali sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Momentum ini menjadi ujian keseriusan negara dalam memastikan bahwa setiap rupiah yang dicuri dapat kembali menjadi hak rakyat.
Editor : Novica Satya Nadianti