JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi negara. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi impor Bea Cukai dengan barang bukti mencapai Rp40,5 miliar.
Kasus korupsi impor Bea Cukai ini langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta pihak swasta. Dari enam tersangka yang ditetapkan, tiga merupakan pejabat aktif Bea Cukai, sementara tiga lainnya berasal dari perusahaan swasta.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita uang dan sejumlah barang bukti lain senilai total Rp40,5 miliar. Nilai fantastis ini diduga terkait praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses importasi barang.
Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka
KPK menetapkan tiga pejabat Ditjen Bea Cukai sebagai tersangka. Mereka adalah:
-
Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024–2026
-
Sispiran Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai
-
Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai
Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan dan pengamanan proses importasi barang tertentu yang berkaitan dengan pihak swasta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspos perkara di tingkat kedeputian hingga pimpinan. Penyidik menyatakan telah mengantongi kecukupan alat bukti sebelum menaikkan status hukum keenam orang tersebut.
“Dengan memperhatikan kecukupan alat bukti maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” demikian pernyataan resmi penyidik KPK.
Pihak Swasta Ikut Terseret
Selain pejabat Bea Cukai, tiga tersangka lain berasal dari perusahaan swasta PT Blu-ray (PTBR). Mereka adalah:
-
John Field, pemilik PT Blu-ray
-
Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blu-ray
-
Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blu-ray
Dalam konstruksi perkara, pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat Bea Cukai agar proses importasi barang berjalan mulus tanpa hambatan.
Skema yang disinyalir terjadi adalah penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan dan penindakan impor, yang seharusnya dilakukan secara ketat untuk melindungi penerimaan negara dan mencegah barang ilegal masuk ke Indonesia.
Baca Juga: FPP TNI Gugat Negara, Tuduh Ijazah Jokowi Palsu dan Sebut Ada Oligarki di Balik Kisruh
Lima Ditahan, Satu Buron
Dari enam tersangka dalam kasus korupsi impor Bea Cukai ini, lima orang telah resmi ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, John Field selaku pemilik PT Blu-ray dilaporkan melarikan diri dan kini masuk dalam daftar buronan. KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memburu tersangka yang kabur tersebut.
Baca Juga: Roy Suryo Ditantang, Kuasa Hukum Singgung Al-Hujurat Ayat 9 dan Desak Polisi Bertindak Tegas
Langkah penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
OTT dan Barang Bukti Rp40,5 Miliar
Operasi tangkap tangan ini menjadi salah satu OTT besar di sektor kepabeanan dalam beberapa waktu terakhir. Nilai barang bukti yang mencapai Rp40,5 miliar menunjukkan besarnya dugaan praktik korupsi yang terjadi.
KPK belum merinci secara detail komposisi barang bukti tersebut, namun dipastikan seluruhnya telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor strategis penerimaan negara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki peran vital dalam pengawasan arus barang dan penerimaan pajak impor. Jika terjadi penyimpangan, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat.
Dampak Serius bagi Institusi
Penetapan pejabat tinggi sebagai tersangka tentu menjadi pukulan bagi kredibilitas Ditjen Bea Cukai. Publik menuntut transparansi dan pembenahan sistem agar praktik serupa tidak terulang.
Baca Juga: Prabowo Tiba di AS, Siap Teken Tarif Trump 19 Persen dan Hadiri Dewan Perdamaian Gaza
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan dalam proses pendalaman.
Kasus korupsi impor Bea Cukai ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap sektor kepabeanan harus diperketat. Celah dalam sistem dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Kini, fokus penyidik adalah melengkapi berkas perkara dan memburu satu tersangka yang masih buron. Publik menanti langkah tegas lanjutan dari KPK dalam mengusut tuntas kasus bernilai puluhan miliar rupiah ini.
Editor : Dyah Wulandari