Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

KPK Bongkar Korupsi Impor Bea Cukai, 6 Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Rp40,5 Miliar Disita!

Dyah Wulandari • Jumat, 20 Februari 2026 | 16:45 WIB

Korupsi impor Bea Cukai terbongkar, 6 tersangka ditetapkan KPK dan Rp40,5 miliar disita dalam OTT besar.
Korupsi impor Bea Cukai terbongkar, 6 tersangka ditetapkan KPK dan Rp40,5 miliar disita dalam OTT besar.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi negara. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi impor Bea Cukai dengan barang bukti mencapai Rp40,5 miliar.

Kasus korupsi impor Bea Cukai ini langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta pihak swasta. Dari enam tersangka yang ditetapkan, tiga merupakan pejabat aktif Bea Cukai, sementara tiga lainnya berasal dari perusahaan swasta.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita uang dan sejumlah barang bukti lain senilai total Rp40,5 miliar. Nilai fantastis ini diduga terkait praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses importasi barang.

Baca Juga: Heboh Restorative Justice dan 6 Versi Ijazah Jokowi, Tim RRT vs Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan?

Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka

KPK menetapkan tiga pejabat Ditjen Bea Cukai sebagai tersangka. Mereka adalah:

Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan dan pengamanan proses importasi barang tertentu yang berkaitan dengan pihak swasta.

Baca Juga: Heboh Restorative Justice dan 6 Versi Ijazah Jokowi, Tim RRT vs Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan?

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspos perkara di tingkat kedeputian hingga pimpinan. Penyidik menyatakan telah mengantongi kecukupan alat bukti sebelum menaikkan status hukum keenam orang tersebut.

“Dengan memperhatikan kecukupan alat bukti maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” demikian pernyataan resmi penyidik KPK.

Pihak Swasta Ikut Terseret

Selain pejabat Bea Cukai, tiga tersangka lain berasal dari perusahaan swasta PT Blu-ray (PTBR). Mereka adalah:

Baca Juga: Sidang Gugatan Ijazah Joko Widodo di PN Solo Hadirkan Roy Suryo, Kuasa Hukum Tergugat Ajukan Keberata

Dalam konstruksi perkara, pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat Bea Cukai agar proses importasi barang berjalan mulus tanpa hambatan.

Skema yang disinyalir terjadi adalah penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan dan penindakan impor, yang seharusnya dilakukan secara ketat untuk melindungi penerimaan negara dan mencegah barang ilegal masuk ke Indonesia.

Baca Juga: FPP TNI Gugat Negara, Tuduh Ijazah Jokowi Palsu dan Sebut Ada Oligarki di Balik Kisruh

Lima Ditahan, Satu Buron

Dari enam tersangka dalam kasus korupsi impor Bea Cukai ini, lima orang telah resmi ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, John Field selaku pemilik PT Blu-ray dilaporkan melarikan diri dan kini masuk dalam daftar buronan. KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memburu tersangka yang kabur tersebut.

Baca Juga: Roy Suryo Ditantang, Kuasa Hukum Singgung Al-Hujurat Ayat 9 dan Desak Polisi Bertindak Tegas

Langkah penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

OTT dan Barang Bukti Rp40,5 Miliar

Operasi tangkap tangan ini menjadi salah satu OTT besar di sektor kepabeanan dalam beberapa waktu terakhir. Nilai barang bukti yang mencapai Rp40,5 miliar menunjukkan besarnya dugaan praktik korupsi yang terjadi.

Baca Juga: Dukung Penuh Rencana Perdamaian Donald Trump, Indonesia Siap Kirim 8.000 Pasukan untuk Gaza dan Palestina

KPK belum merinci secara detail komposisi barang bukti tersebut, namun dipastikan seluruhnya telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor strategis penerimaan negara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki peran vital dalam pengawasan arus barang dan penerimaan pajak impor. Jika terjadi penyimpangan, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat.

Dampak Serius bagi Institusi

Penetapan pejabat tinggi sebagai tersangka tentu menjadi pukulan bagi kredibilitas Ditjen Bea Cukai. Publik menuntut transparansi dan pembenahan sistem agar praktik serupa tidak terulang.

Baca Juga: Prabowo Tiba di AS, Siap Teken Tarif Trump 19 Persen dan Hadiri Dewan Perdamaian Gaza

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan dalam proses pendalaman.

Kasus korupsi impor Bea Cukai ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap sektor kepabeanan harus diperketat. Celah dalam sistem dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Kini, fokus penyidik adalah melengkapi berkas perkara dan memburu satu tersangka yang masih buron. Publik menanti langkah tegas lanjutan dari KPK dalam mengusut tuntas kasus bernilai puluhan miliar rupiah ini.

Baca Juga: Pidato Prabowo di AS: Akui Kelemahan, Tutup 1.000 Tambang Ilegal dan Bangun 10 Universitas STEM demi Investasi

Editor : Dyah Wulandari
#korupsi #ott kpk #ditjen bea cukai #Korupsi Impor Bea Cukai