Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Fakta Persidangan Korupsi Terungkap: Tiga Huruf Partai Disinggung, Wamen Akui Salah dan Sebut Praktik Sudah Ada Sejak 2012

Dyah Wulandari • Jumat, 20 Februari 2026 | 16:55 WIB

Fakta persidangan korupsi singgung tiga huruf partai. Wamen akui salah, sebut praktik sudah ada sejak 2012.
Fakta persidangan korupsi singgung tiga huruf partai. Wamen akui salah, sebut praktik sudah ada sejak 2012.

JAKARTA - Fakta persidangan korupsi kembali memanas setelah muncul pernyataan soal “tiga huruf” partai dan dugaan aliran dana yang disebut dalam sidang. Dalam keterangan yang beredar, seorang pejabat yang kini berstatus terdakwa mengaku telah bersalah, namun menegaskan praktik tersebut sudah berlangsung sejak 2012.

Isu fakta persidangan korupsi ini mencuat saat pembahasan mengenai latar belakang partai dan dugaan aliran dana. Meski tak menyebut nama secara gamblang, terdakwa menyinggung “tiga huruf” dan warna partai, namun menolak membeberkan detailnya kepada publik.

Ia menegaskan bahwa semua keterangan bukan berasal dari dirinya, melainkan terungkap di ruang sidang melalui jaksa dan para saksi.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Baru Berantas Korupsi, Kerugian Negara Tembus Rp310 Triliun tapi Cuma Rp1,6 Triliun Kembali

“Bukan saya yang ngomong. Fakta persidangan, saksi-saksi yang bicara, BAP yang bicara,” ujarnya.

Singgung Partai dan Aliran Dana

Dalam pernyataannya, terdakwa sempat mengerucutkan pembahasan pada partai tertentu yang disebut memiliki tiga huruf. Namun ketika didesak soal warna partai, ia menolak memberikan petunjuk lebih jauh.

Baca Juga: Sidang Gugatan Citizen Law Ijazah Jokowi Hadirkan Roy Suryo, Metode Digital Forensik Jadi Sorotan

Menurutnya, seluruh informasi sudah terang dalam fakta persidangan dan masyarakat tinggal mengikuti jalannya proses hukum.

Isu ini memicu spekulasi mengenai kemungkinan adanya aliran dana politik. Saat ditanya apakah terkait aliran dana, ia menjawab singkat, “Pastilah.”

Namun demikian, ia kembali menekankan bahwa dirinya tidak dalam posisi membuka fakta baru di luar yang sudah terungkap di persidangan.

Baca Juga: Prabowo Saksikan 10 Kesepakatan Bisnis di Washington, Perkuat Perjanjian Dagang Indonesia–AS dan Bahas Gaza

Akui Salah, Tapi Bukan Pelaku Awal

Dalam pernyataan yang cukup mengejutkan, terdakwa secara terbuka mengakui kesalahannya. Ia menyatakan tidak ingin mencari pembenaran atau berlindung di balik pembelaan formal.

“Saya mengakui salah. Saya enggak mau kayak mereka bilang pembelaan. Enggak, saya sudah ngaku salah,” tegasnya.

Baca Juga: Prabowo Tiba di AS, Siap Teken Tarif Trump 19 Persen dan Hadiri Dewan Perdamaian Gaza

Meski begitu, ia menyebut praktik yang dipersoalkan sudah berlangsung lama, bahkan sejak 2012 dan sebelumnya. Artinya, menurut pengakuannya, pola tersebut bukan hal baru ketika ia menjabat.

Ia juga menyinggung bahwa dirinya baru menjabat sekitar 10 bulan sebelum akhirnya terjerat kasus dan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya 2024 baru sadar saya menjadi pejabat ketika ditangkap KPK,” ucapnya dengan nada satir.

Baca Juga: Dukung Penuh Rencana Perdamaian Donald Trump, Indonesia Siap Kirim 8.000 Pasukan untuk Gaza dan Palestina

Bantah Tahu Praktik Sejak Awal

Terkait apakah ia mengetahui praktik tersebut saat awal menjabat sebagai wakil menteri (wamen), terdakwa membantah. Ia mengaku saat itu lebih fokus pada tugas lain, termasuk berinteraksi dengan media dan menangani berbagai persoalan di lapangan.

“Mana tahu kita, kan sibuk ngurusin kawan-kawan media,” katanya.

Baca Juga: Roy Suryo Ditantang, Kuasa Hukum Singgung Al-Hujurat Ayat 9 dan Desak Polisi Bertindak Tegas

Namun, ia juga menyiratkan adanya dugaan pihak tertentu yang “memesan” agar dirinya ditangkap. Ia menyebut persoalan tersebut masih dalam proses dan akan terungkap pada waktunya.

“Nanti kita ungkap siapa yang mainkan ini, siapa yang memesan saya supaya ditangkap,” ujarnya.

Publik Tunggu Pengungkapan Lebih Jauh

Pernyataan mengenai “tiga huruf” partai dan praktik sejak 2012 menambah kompleksitas perkara. Meski belum ada penjelasan resmi soal partai atau tokoh yang dimaksud, bola panas kini berada di ruang sidang.

Baca Juga: Sidang Gugatan Ijazah Joko Widodo di PN Solo Hadirkan Roy Suryo, Kuasa Hukum Tergugat Ajukan Keberata

Dalam sistem peradilan, fakta persidangan korupsi menjadi dasar utama bagi hakim untuk menilai keterlibatan pihak-pihak yang disebut. Setiap keterangan saksi, jaksa, maupun bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan diuji secara terbuka.

Pengamat menilai, pengakuan bersalah terdakwa dapat menjadi faktor meringankan, namun tetap tidak menghapus tanggung jawab pidana. Apalagi jika benar praktik tersebut sudah berlangsung lebih dari satu dekade, maka potensi keterlibatan pihak lain masih sangat terbuka.

Kini publik menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum. Apakah penyidikan akan berkembang ke arah dugaan aliran dana politik dan keterlibatan partai? Ataukah perkara hanya berhenti pada terdakwa yang telah mengakui kesalahan?

Baca Juga: FPP TNI Gugat Negara, Tuduh Ijazah Jokowi Palsu dan Sebut Ada Oligarki di Balik Kisruh

Yang pasti, fakta persidangan korupsi kali ini bukan hanya soal individu, tetapi juga membuka kemungkinan praktik sistemik yang sudah berlangsung lama.

Editor : Dyah Wulandari
#korupsi #kpk #fakta persidangan #aliran dana #wamen