Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Ahok Jadi Saksi Sidang Korupsi Impor Minyak Pertamina, Bantah Oplosan dan Singgung Isu Rp285 Triliun

Dyah Wulandari • Jumat, 20 Februari 2026 | 17:00 WIB

Ahok jadi saksi sidang korupsi impor minyak Pertamina, bantah oplosan dan tanggapi isu kerugian Rp285 triliun.
Ahok jadi saksi sidang korupsi impor minyak Pertamina, bantah oplosan dan tanggapi isu kerugian Rp285 triliun.

JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kehadiran Ahok dalam sidang korupsi impor minyak Pertamina ini menjadi sorotan. Sebagai mantan komisaris utama, ia dimintai keterangan terkait fungsi pengawasan Dewan Komisaris, termasuk pengetahuannya mengenai kebijakan impor, proses pengadaan, hingga mekanisme pengambilan keputusan di internal perusahaan pelat merah tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum menilai keterangan Ahok penting untuk memperjelas konstruksi perkara dan peran para terdakwa dalam dugaan penyimpangan tata kelola impor minyak mentah.

Baca Juga: Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 dari Presiden, Apresiasi Umat Kongucu dan Tegaskan Pentingnya Toleransi

Jelaskan Fungsi Pengawasan Komisaris

Di hadapan majelis hakim, Ahok menjelaskan bahwa tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan direksi, termasuk terkait impor minyak mentah dan produk kilang.

Ia menyampaikan bahwa seluruh keterangannya di persidangan bersifat terbuka dan dapat dikutip oleh publik.

Baca Juga: Salat Tarawih Perdana di Manggarai, Gibran Rakabuming Blusukan 300 Meter ke Masjid Al Falah Tanpa Pemberitahuan

“Apa yang saya sampaikan di sidang terbuka boleh saudara-saudari kutip itu saja,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai persiapan sebelum bersaksi, Ahok mengaku membawa sejumlah dokumen dalam bentuk digital yang tersimpan di Google Drive. Ia menegaskan akan menyampaikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya selama menjabat.

Bantah Isu Oplosan

Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga menanggapi isu yang sempat beredar terkait dugaan praktik oplosan bahan bakar minyak (BBM). Ia membantah adanya praktik oplosan, dan menyebut proses yang terjadi adalah blending.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Baru Berantas Korupsi, Kerugian Negara Tembus Rp310 Triliun tapi Cuma Rp1,6 Triliun Kembali

“Benar ada oplosan enggak? Ternyata kan terbukti enggak ada oplosan. Blending kan blending,” katanya.

Pernyataan ini menjadi penting karena salah satu isu yang berkembang di publik adalah dugaan manipulasi kualitas BBM melalui praktik oplosan. Namun dalam persidangan, istilah yang digunakan lebih mengarah pada blending, yang dalam industri migas merupakan proses pencampuran sesuai standar teknis tertentu.

Soal Dugaan Kerugian Rp285 Triliun

Ahok juga ditanya mengenai angka kerugian negara yang disebut mencapai Rp285 triliun. Terkait hal itu, ia mengaku tidak mengetahui secara detail perhitungan angka tersebut.

Baca Juga: Sidang Gugatan Citizen Law Ijazah Jokowi Hadirkan Roy Suryo, Metode Digital Forensik Jadi Sorotan

“Saya juga enggak tahu hitungannya gimana,” ucapnya singkat.

Angka Rp285 triliun memang menjadi salah satu sorotan dalam kasus korupsi impor minyak Pertamina ini. Jaksa menilai dugaan penyimpangan tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Namun, besaran pasti kerugian masih menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

Baca Juga: Ancang-Ancang Tahapan Pilkades Di 128 Desa Pada Tahun 2027

Sorotan pada Kebijakan Impor

Dalam sidang, jaksa juga menyinggung kondisi meningkatnya kuota impor minyak mentah pada periode Ahok menjabat sebagai komisaris utama. Hal itu dikaitkan dengan adanya minyak mentah bagian negara yang justru diekspor, sehingga kebutuhan dalam negeri harus dipenuhi melalui impor.

Situasi tersebut dinilai relevan untuk mengungkap apakah terdapat kebijakan atau keputusan yang menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga: Heboh Restorative Justice dan 6 Versi Ijazah Jokowi, Tim RRT vs Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan?

Jaksa menilai keterangan Ahok penting untuk menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan berjalan, serta sejauh mana Dewan Komisaris mengetahui atau menyetujui kebijakan impor tersebut.

Saksi Internal dan Kementerian Sudah Dihadirkan

Sebelum Ahok, sejumlah saksi dari internal Pertamina hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah dihadirkan di persidangan. Mereka dimintai keterangan untuk mengungkap praktik tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Dukung Penuh Rencana Perdamaian Donald Trump, Indonesia Siap Kirim 8.000 Pasukan untuk Gaza dan Palestina

Persidangan ini menjadi krusial karena menyangkut pengelolaan energi nasional dan keuangan negara dalam skala besar. Tata kelola impor minyak mentah dan BBM memiliki dampak langsung terhadap harga energi, subsidi, serta ketahanan energi nasional.

Dengan hadirnya Ahok sebagai saksi, majelis hakim diharapkan memperoleh gambaran lebih utuh mengenai fungsi pengawasan dan proses pengambilan keputusan di tubuh Pertamina pada periode yang dipersoalkan.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan. Publik kini menanti apakah fakta-fakta persidangan akan menguatkan dakwaan jaksa atau justru membuka perspektif baru terkait dugaan korupsi impor minyak Pertamina tersebut.

Baca Juga: Roy Suryo Ditantang, Kuasa Hukum Singgung Al-Hujurat Ayat 9 dan Desak Polisi Bertindak Tegas

Editor : Dyah Wulandari
#basuki tjahaja purnama #Rp285 Triliun #ahok #korupsi impor #sidang tipikor