JAKARTA - Kasus pencucian uang atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia terus menjadi perhatian publik, terutama karena praktiknya tidak hanya melibatkan pelaku utama kejahatan, tetapi juga pihak yang menerima aliran dana ilegal. Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menegaskan bahwa siapa pun yang menikmati hasil kejahatan berpotensi terjerat hukum pencucian uang.
Dalam sebuah wawancara program Perspective yang dipandu Bernadeta Ginting, Yenti menjelaskan bahwa pencucian uang selalu berkaitan dengan tindak pidana asal, seperti korupsi, narkotika, perjudian, hingga kejahatan lingkungan. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dialirkan atau digunakan agar tampak legal.
Menurutnya, pencucian uang bukan hanya tentang menyembunyikan uang, tetapi juga tentang penggunaan dana ilegal dalam berbagai bentuk transaksi. Bahkan, seseorang yang menerima uang tanpa mengetahui asalnya tetap bisa diperiksa jika dianggap “patut menduga” bahwa dana tersebut tidak wajar.
Penerima Uang Ilegal Bisa Terjerat TPPU
Yenti menjelaskan bahwa dalam hukum TPPU terdapat dua kategori pelaku, yaitu pelaku aktif dan pelaku pasif. Pelaku aktif adalah pihak yang mengalirkan uang hasil kejahatan, sedangkan pelaku pasif adalah pihak yang menerima atau menikmati dana tersebut.
“Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan bisa masuk kategori pencucian uang. Istilahnya, whoever enjoy his fruit of crime,” jelasnya.
Ia menambahkan, unsur penting dalam penjeratan TPPU pasif adalah apakah penerima mengetahui atau setidaknya patut menduga sumber dana tersebut. Misalnya, seseorang tiba-tiba menerima hadiah bernilai besar tanpa alasan jelas.
Dalam kondisi tertentu, aparat penegak hukum akan menelusuri apakah penerima memiliki alasan rasional menerima uang tersebut atau justru mengabaikan kejanggalan transaksi.
Modus Pencucian Uang: Dari Politisi hingga Public Figure
Yenti juga menyoroti bahwa praktik pencucian uang kerap melibatkan pihak ketiga seperti artis atau public figure. Hal ini terjadi karena popularitas dianggap dapat menyamarkan aliran dana ilegal melalui bisnis atau investasi.
Menurutnya, fenomena flexing atau pamer gaya hidup mewah turut mempermudah modus tersebut. Pelaku kejahatan memanfaatkan citra publik figur untuk menempatkan dana agar terlihat sebagai keuntungan usaha.
“Ketika masyarakat hanya melihat kekayaan tanpa mempertanyakan asalnya, itu bisa menjadi celah pencucian uang,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat harus lebih kritis terhadap transaksi mencurigakan, termasuk penitipan modal usaha yang tidak transparan.
Pentingnya Perampasan Aset dalam Pemberantasan Pencucian Uang
Dalam kesempatan tersebut, Yenti juga menyoroti pentingnya penerapan TPPU untuk mengungkap kejahatan asal, terutama korupsi. Menurutnya, hukuman penjara saja tidak cukup jika aset hasil kejahatan tidak dirampas.
Ia menilai lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan perlu lebih maksimal menelusuri aliran dana mencurigakan.
Yenti juga mengingatkan bahwa konsep pemberantasan pencucian uang telah menjadi standar internasional melalui konvensi yang disusun United Nations.
Ia sendiri mulai meneliti isu pencucian uang sejak menempuh pendidikan doktoral di Universitas Indonesia pada akhir 1990-an, ketika topik tersebut masih jarang dibahas di Indonesia.
Menurutnya, tanpa penerapan perampasan aset, kejahatan ekonomi akan terus berulang karena pelaku masih memiliki sumber dana untuk melakukan tindak pidana baru.
Edukasi Publik Jadi Kunci Pencegahan
Yenti menegaskan bahwa edukasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah pencucian uang. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menerima hadiah, investasi, atau aliran dana tanpa memahami asal-usulnya.
Ia juga menyoroti pentingnya integritas, terutama bagi generasi muda dan public figure yang memiliki pengaruh besar di media sosial.
“Jangan tergoda kaya secara instan. Semua harus melalui proses,” katanya.
Baca Juga: Weton Legi Disebut Berhati Baja: Tiga Sifat Asli yang Membuatnya Sulit Ditaklukkan Nasib
Dengan meningkatnya kesadaran publik, praktik pencucian uang diharapkan dapat ditekan karena masyarakat tidak lagi menjadi sarana penyamaran dana ilegal.
Editor : Dyah Wulandari