Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Pencucian Uang di Indonesia: Yenti Garnasih Ungkap Siapa Saja Bisa Terjerat TPPU, Termasuk Penerima Uang Tanpa Sadar

Dyah Wulandari • Jumat, 20 Februari 2026 | 21:46 WIB

Pencucian uang di Indonesia bisa menjerat siapa saja, termasuk penerima dana ilegal. Yenti Garnasih jelaskan modus dan bahaya TPPU.
Pencucian uang di Indonesia bisa menjerat siapa saja, termasuk penerima dana ilegal. Yenti Garnasih jelaskan modus dan bahaya TPPU.

JAKARTA - Kasus pencucian uang atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia terus menjadi perhatian publik, terutama karena praktiknya tidak hanya melibatkan pelaku utama kejahatan, tetapi juga pihak yang menerima aliran dana ilegal. Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menegaskan bahwa siapa pun yang menikmati hasil kejahatan berpotensi terjerat hukum pencucian uang.

Dalam sebuah wawancara program Perspective yang dipandu Bernadeta Ginting, Yenti menjelaskan bahwa pencucian uang selalu berkaitan dengan tindak pidana asal, seperti korupsi, narkotika, perjudian, hingga kejahatan lingkungan. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dialirkan atau digunakan agar tampak legal.

Menurutnya, pencucian uang bukan hanya tentang menyembunyikan uang, tetapi juga tentang penggunaan dana ilegal dalam berbagai bentuk transaksi. Bahkan, seseorang yang menerima uang tanpa mengetahui asalnya tetap bisa diperiksa jika dianggap “patut menduga” bahwa dana tersebut tidak wajar.

Baca Juga: Apa Itu Pencucian Uang? Kenali Pengertian, Tahapan, dan Jenis Kejahatan Asal Pencucian Uang yang Sering Terjadi

Penerima Uang Ilegal Bisa Terjerat TPPU

Yenti menjelaskan bahwa dalam hukum TPPU terdapat dua kategori pelaku, yaitu pelaku aktif dan pelaku pasif. Pelaku aktif adalah pihak yang mengalirkan uang hasil kejahatan, sedangkan pelaku pasif adalah pihak yang menerima atau menikmati dana tersebut.

“Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan bisa masuk kategori pencucian uang. Istilahnya, whoever enjoy his fruit of crime,” jelasnya.

Baca Juga: Weton Rabu Wage 2026 Hadapi Ujian Rezeki dan Kehidupan, Ini Usia yang Paling Kena Dampaknya Menurut Primbon Jawa

Ia menambahkan, unsur penting dalam penjeratan TPPU pasif adalah apakah penerima mengetahui atau setidaknya patut menduga sumber dana tersebut. Misalnya, seseorang tiba-tiba menerima hadiah bernilai besar tanpa alasan jelas.

Dalam kondisi tertentu, aparat penegak hukum akan menelusuri apakah penerima memiliki alasan rasional menerima uang tersebut atau justru mengabaikan kejanggalan transaksi.

Modus Pencucian Uang: Dari Politisi hingga Public Figure

Yenti juga menyoroti bahwa praktik pencucian uang kerap melibatkan pihak ketiga seperti artis atau public figure. Hal ini terjadi karena popularitas dianggap dapat menyamarkan aliran dana ilegal melalui bisnis atau investasi.

Baca Juga: Weton Pahing 2026 Dapat Peringatan Keras soal Kesehatan, Primbon Ungkap Tanda Tubuh Sebelum Perubahan Besar Terjadi

Menurutnya, fenomena flexing atau pamer gaya hidup mewah turut mempermudah modus tersebut. Pelaku kejahatan memanfaatkan citra publik figur untuk menempatkan dana agar terlihat sebagai keuntungan usaha.

“Ketika masyarakat hanya melihat kekayaan tanpa mempertanyakan asalnya, itu bisa menjadi celah pencucian uang,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat harus lebih kritis terhadap transaksi mencurigakan, termasuk penitipan modal usaha yang tidak transparan.

Baca Juga: Weton Legi 2026: Kehilangan Besar Disebut Tanda Rezeki Raksasa, Ini Penjelasan Primbon Jawa yang Viral

Pentingnya Perampasan Aset dalam Pemberantasan Pencucian Uang

Dalam kesempatan tersebut, Yenti juga menyoroti pentingnya penerapan TPPU untuk mengungkap kejahatan asal, terutama korupsi. Menurutnya, hukuman penjara saja tidak cukup jika aset hasil kejahatan tidak dirampas.

Ia menilai lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan perlu lebih maksimal menelusuri aliran dana mencurigakan.

Baca Juga: Ramalan Sio Naga di Tahun Kuda Api 2026: Waspada Penurunan, Hindari Spekulasi, Tapi Peluang Naik Level Masih Terbuka

Yenti juga mengingatkan bahwa konsep pemberantasan pencucian uang telah menjadi standar internasional melalui konvensi yang disusun United Nations.

Ia sendiri mulai meneliti isu pencucian uang sejak menempuh pendidikan doktoral di Universitas Indonesia pada akhir 1990-an, ketika topik tersebut masih jarang dibahas di Indonesia.

Menurutnya, tanpa penerapan perampasan aset, kejahatan ekonomi akan terus berulang karena pelaku masih memiliki sumber dana untuk melakukan tindak pidana baru.

Baca Juga: Ramalan Sio Tikus di Tahun Kuda Api 2026: Energi Serba Cepat, Peluang Karier Terbuka, Tapi Jangan Gegabah

Edukasi Publik Jadi Kunci Pencegahan

Yenti menegaskan bahwa edukasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah pencucian uang. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menerima hadiah, investasi, atau aliran dana tanpa memahami asal-usulnya.

Ia juga menyoroti pentingnya integritas, terutama bagi generasi muda dan public figure yang memiliki pengaruh besar di media sosial.

“Jangan tergoda kaya secara instan. Semua harus melalui proses,” katanya.

Baca Juga: Weton Legi Disebut Berhati Baja: Tiga Sifat Asli yang Membuatnya Sulit Ditaklukkan Nasib

Dengan meningkatnya kesadaran publik, praktik pencucian uang diharapkan dapat ditekan karena masyarakat tidak lagi menjadi sarana penyamaran dana ilegal.

Editor : Dyah Wulandari
#Modus pencucian uang #yenti garnasih #tppu #pencucian uang #Aliran Dana Ilegal