KOTA, Radar Trenggalek – Perkara penganiayaan guru di SMPN 1 Trenggalek resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terdakwa, Awang Kresna Aji Pratama, dipastikan menjalani hukuman 6 bulan penjara setelah tidak ada upaya hukum lanjutan dari kedua belah pihak.
Juru bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting mengatakan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Sudah inkrah karena tidak ada upaya hukum, baik dari terdakwa maupun JPU. Oleh karena itu bisa langsung dieksekusi jaksa,” ujarnya, Selasa (24/2).
Hal senada disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Hendryko Prabowo. Dia memastikan JPU menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. “Dikarenakan semua putusan sudah memenuhi tuntutan JPU sehingga tidak banding,” jelasnya.
Seperti yang diketahui bersama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Awang dalam sidang putusan, Selasa (10/2). Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 5 bulan penjara.
Meski demikian, terdakwa tidak akan menjalani hukuman penuh 6 bulan. Hendryko menjelaskan, masa pidana yang dijalani akan dipotong masa tahanan sejak November lalu. “Karena dipotong masa tahanan, kurang lebih tinggal menjalani sekitar satu sampai dua bulan lagi,” terangnya.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Heru Sutanto, menilai putusan majelis hakim sudah tepat dan mencerminkan rasa keadilan. Dia juga telah berkoordinasi dengan terdakwa usai persidangan dan memastikan menerima putusan tersebut.
Dengan tidak adanya upaya banding, perkara penganiayaan guru tersebut resmi berkekuatan hukum tetap dan tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi oleh pihak kejaksaan.
“Apa yang diputuskan hakim adalah putusan yang objektif dan mencerminkan keadilan. Kami menerima putusan ini,” tandasnya.(jaz/c1/din)
Editor : Adinda Putri Sefiana