Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Suami Siri Jadi Tersangka Bermula dari Penganiayaan Kasusnya Sempat Viral

Zaki Jazai • Selasa, 10 Maret 2026 | 11:35 WIB

EKO WIDIANTORO,  Kasatreskrim Polres Trenggalek.
EKO WIDIANTORO, Kasatreskrim Polres Trenggalek.

PULE, Radar Trenggalek – Kasus video penganiayaan yang sempat viral di media sosial akhirnya memasuki babak baru. Pasalnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek menetapkan seorang pria berinisial AW, 31, sebagai tersangka penganiayaan terhadap perempuan berinisial DW, 33, yang diketahui merupakan istri sirinya.

Kasatreskrim Polres Trenggalek Eko Widiantoro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti serta keterangan saksi.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik telah menetapkan tersangka AW sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korban DW,” ujar Eko, Senin (9/3).

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video berdurasi sekitar 44 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial.

Eko mengungkapkan, penganiayaan terhadap korban terjadi di dua lokasi berbeda yakni di Desa Jati, Kecamatan Karangan, dan di pinggir jalan Desa Karanganyar, Kecamatan Pule.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang yang merekam peristiwa penganiayaan tersebut.

Selain itu, hasil visum menunjukkan adanya luka memar di bagian kepala dan tangan korban yang diduga akibat pemukulan. “Tersangka sudah kami tahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat 1 KUHPidana,” jelas Eko.

Dalam penyelidikan, polisi juga mengungkap bahwa korban DW sempat menenggak racun pemberantas rumput jenis Gramoxone setelah cekcok berkepanjangan dengan tersangka.

Berdasarkan keterangan polisi, hubungan keduanya merupakan pernikahan siri sehingga kasus tersebut tidak masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Status hubungan keduanya nikah siri, menurut pengakuan dari saudara terduga pelaku AW,” jelas Eko.

Dari hasil penyelidikan sementara, perselisihan keduanya dipicu sejumlah persoalan. Mulai dari rencana meningkatkan status pernikahan menjadi resmi hingga dugaan pencurian telepon genggam milik majikan korban.

Korban diketahui bekerja merawat lansia di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan. Telepon genggam yang diduga diambil korban merupakan milik majikannya.

Eko menjelaskan, pelaku sempat menjemput korban di wilayah Tulungagung setelah mengetahui keberadaannya. Saat perjalanan pulang menuju Trenggalek, keduanya terlibat cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan.

Aksi penganiayaan itu disebut terjadi dua kali, pertama di wilayah Kecamatan Karangan dan kedua di Desa Karanganyar, Kecamatan Pule. “Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka di bagian kepala dan lengan akibat pukulan, diduga menggunakan balok kayu dan sandal,” jelas Eko.

Meski demikian, polisi memastikan bahwa penyebab pasti kematian korban masih dalam proses pendalaman.

Karena itu, saat ini penyidik masih menunggu hasil autopsi dari dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk memastikan penyebab kematian korban secara pasti. “Kita harus membuktikan apakah penyebab kematian itu dari penganiayaan atau dari minuman racun tersebut,” tegasnya. (jaz/c1/din)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#Kasatreskrim Polres Trenggalek Eko Widiantoro #penganiyaaan #Satuan Reserse Kriminal #kasus kdrt #trenggalek