Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Penembakan Lampung Timur: Cuma Gara-gara Main Kartu Remi, Pemuda 20 Tahun Tembak Teman Sendiri Hingga Tewas di Pos Ronda

Isna Dzikirianti • Jumat, 13 Maret 2026 | 12:47 WIB

Penembakan Lampung Timur dipicu emosi saat main kartu remi. Pemuda 20 tahun tembak teman hingga tewas .
Penembakan Lampung Timur dipicu emosi saat main kartu remi. Pemuda 20 tahun tembak teman hingga tewas .

JAKARTA-Peristiwa penembakan Lampung Timur menggemparkan warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung. Seorang pemuda berinisial GU (20) nekat menembak rekannya sendiri hingga tewas hanya karena tersulut emosi saat bermain kartu remi.

Insiden tragis dalam kasus penembakan Lampung Timur ini terjadi pada Selasa dini hari, 10 Maret 2026. Saat itu, pelaku, korban, dan sejumlah warga tengah berkumpul di sebuah pos ronda untuk bermain kartu.

Akibat kejadian penembakan Lampung Timur tersebut, korban berinisial H (36) mengalami dua luka tembak dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Bermula dari Permainan Kartu Remi

Kapolsek Jabung, Ibnu Husin, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, pelaku dan korban bersama beberapa teman lain sedang bermain kartu remi di pos ronda desa setempat.

Permainan itu disertai aturan sederhana. Siapa pun yang kalah harus menjalani hukuman jongkok sampai permainan selesai.

Pada saat permainan berlangsung, GU kalah dan harus menjalani hukuman tersebut. Kondisi itu kemudian memicu candaan dari teman-temannya, termasuk korban.

Namun, ejekan yang awalnya dianggap sebagai gurauan justru membuat pelaku tersinggung dan emosi.

Tanpa diduga, GU kemudian mengeluarkan senjata api rakitan yang disimpan di tubuhnya. Pelaku langsung menembakkan dua peluru ke arah korban.

Korban yang terkena tembakan sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong akibat luka tembak serius yang diderita.

Sempat Kabur Setelah Kejadian

Setelah insiden penembakan terjadi, GU sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut langsung menjadi perhatian aparat kepolisian. Polsek Jabung bersama Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif dengan melibatkan perangkat desa dan keluarga pelaku agar GU bersedia menyerahkan diri.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.

Pada Rabu, 11 Maret 2026, GU datang ke Polsek Jabung didampingi kepala desa serta keluarganya untuk menyerahkan diri.

Pelaku juga membawa barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan dalam penembakan tersebut.

Selanjutnya, GU bersama barang bukti langsung dilimpahkan ke Polres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Selidiki Asal Senjata Api Rakitan

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul senjata api yang digunakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, senjata tersebut merupakan senjata api rakitan jenis revolver dengan kapasitas enam peluru.

“Untuk asal-usul senjata api tersebut masih kami dalami,” ujar Stefanus.

Polisi juga menduga senjata tersebut didapatkan dari seorang teman pelaku yang dikenal sebagai pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Meski begitu, penyidik masih terus menelusuri jaringan yang terlibat dalam kepemilikan senjata ilegal tersebut.

Korban Tewas Akibat Dua Luka Tembak

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami dua luka tembak fatal. Luka pertama berada di bagian kepala sebelah kanan, sementara luka kedua berada di bagian perut bawah.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar. Namun korban meninggal dunia dalam perjalanan.

Jenazah korban kemudian menjalani proses autopsi sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, GU kini harus mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukannya di hadapan hukum.

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal serta pasal pembunuhan.

Ancaman hukuman yang menanti GU tidak main-main. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 15 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi penembakan tersebut serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.(*)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#senjata api rakitan #Kronologi penembakan Jabung #Pembunuhan akibat main kartu #Penembakan Lampung Timur #Pemuda tembak teman