Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

11 Remaja Ditindak Polisi Gunakan Sepeda Motor Knalpot Brong

Zaki Jazai • Senin, 16 Maret 2026 | 15:55 WIB

MENGGANGGU: Polisi memperlihatkan kendaraan yang ditindak karena menggunakan knalpot brong.
MENGGANGGU: Polisi memperlihatkan kendaraan yang ditindak karena menggunakan knalpot brong.

KOTA, Radar Trenggalek – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising pada minggu ini. Dalam penertiban yang dilakukan di kawasan kota Trenggalek, sedikitnya 11 pelanggar langsung dikenai sanksi tilang.

Penindakan tersebut dilakukan jajaran Kepolisian Resor Trenggalek dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Para pelanggar mayoritas merupakan pengendara remaja yang terjaring dalam patroli di kawasan alun-alun dan lingkar kota.

“Iya, betul. Polres Trenggalek mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD. Di samping menekan tindak kriminalitas, sasaran lainnya adalah kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama knalpot bising,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto, Kamis (12/3).

Dia menambahkan, seluruh pengendara yang terjaring langsung ditindak dengan tilang dan diwajibkan mengganti knalpot kendaraan mereka dengan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis.

“Dalam penertiban tersebut sedikitnya ada 11 pelanggar yang kita tindak. Mereka juga diwajibkan mengganti knalpot sesuai spesifikasi teknis kendaraan,” ujarnya.

Menurut dia, penindakan ini juga merespons keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot keras, terutama ketika digunakan pada malam hari.

“Masyarakat banyak yang merasa resah dan terganggu dengan suara knalpot yang keras, apalagi dilakukan di tengah malam,” jelasnya.

Sony menegaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan seperti knalpot, lampu, spion, dan klakson dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Polres Trenggalek memastikan patroli KRYD dan penertiban kendaraan dengan knalpot bising akan terus dilakukan untuk menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan. “Patroli KRYD dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai spektek akan terus kita lakukan, terutama knalpot bising,” pungkasnya. (jaz/c1/din)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#trenggalek #polres trenggalek #ketertiban #AKP Sony Suhartanto #Menjelang Hari Raya Idul Fitri