JAKARTA - Kasus dugaan kelalaian dalam proses pencairan kredit perbankan kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam datang dari persidangan yang mengungkap adanya pencairan dana meski sertifikat agunan belum dilakukan roya. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar terkait standar kehati-hatian yang seharusnya diterapkan dalam sistem perbankan.
Dalam jalannya persidangan, hakim secara tegas mempertanyakan bagaimana mungkin dana kredit bisa dicairkan ketika status sertifikat masih terikat hak tanggungan. Padahal, proses roya penghapusan hak tanggungan baru dilakukan pada bulan Mei, sementara pencairan dana terjadi lebih dulu pada Maret hingga April di tahun yang sama.
Situasi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Hakim menegaskan bahwa pencairan kredit bank seharusnya tidak dilakukan sebelum seluruh persyaratan administratif benar-benar terpenuhi, termasuk status legalitas jaminan.
Pencairan Kredit Bank Dipertanyakan
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdapat dua kali pencairan dana kredit, yakni sebesar Rp4,5 miliar dan Rp10,5 miliar yang dilakukan sebelum proses roya selesai. Hal ini menjadi titik krusial karena secara hukum, agunan yang masih terikat tidak dapat digunakan secara bebas.
Hakim bahkan mempertanyakan logika dasar dalam proses tersebut. Ia menegaskan bahwa jika roya baru dilakukan pada Mei, maka posisi agunan pada Maret dan April masih belum bersih. Artinya, secara prosedur, pencairan seharusnya tidak bisa dilakukan.
“Mana duluan, April atau Mei? Kalau roya di Mei, berarti saat pencairan masih terikat,” ujar hakim dalam persidangan.
Peran Notaris dan Pengawasan Dipersoalkan
Selain itu, peran notaris dalam kasus ini juga turut disorot. Dalam pembelaannya, pihak terkait menyebut bahwa seluruh proses telah diserahkan kepada notaris sesuai prosedur. Namun, hakim menilai bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan utama.
Menurutnya, pihak bank tidak bisa sepenuhnya bergantung pada keterangan notaris tanpa melakukan verifikasi tambahan. Prinsip kehati-hatian mengharuskan adanya pengecekan berlapis, termasuk validasi dokumen dan kondisi lapangan.
“Kalau hanya mengandalkan notaris, lalu di mana letak kehati-hatiannya?” tegas hakim.
Ia bahkan mengingatkan bahwa jika semua pihak hanya bergantung pada satu sumber tanpa verifikasi, maka risiko kerugian besar bagi bank sangat mungkin terjadi.
Prosedur Internal Bank Jadi Sorotan
Dalam persidangan juga diungkap alur proses pencairan kredit bank, mulai dari pengajuan oleh nasabah, analisis oleh tim analis, hingga persetujuan dan pencairan. Namun, hakim menemukan adanya celah dalam pengawasan di setiap tahapan tersebut.
Salah satu poin penting adalah peran pejabat internal bank yang bertugas memastikan kelengkapan syarat sebelum pencairan. Dalam kasus ini, pejabat terkait mengaku telah memeriksa dokumen, namun tidak secara mendetail.
Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian. Sebab, dalam transaksi bernilai besar, pemeriksaan menyeluruh menjadi kewajiban mutlak.
Minimnya Verifikasi Lapangan
Tidak hanya dokumen, hakim juga menyoroti tidak adanya pengecekan langsung ke lokasi objek agunan. Padahal, survei lapangan merupakan bagian penting dalam proses analisis kredit.
“Barang kecil saja disurvei, apalagi ini nilainya besar. Kenapa tidak dilakukan?” ujar hakim. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa prosedur standar dalam dunia perbankan tampaknya tidak dijalankan secara optimal dalam kasus ini.
Risiko Kerugian dan Evaluasi Sistem
Kasus ini menjadi alarm bagi industri perbankan untuk memperketat sistem pengawasan internal. Kelalaian dalam proses pencairan kredit bank tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
Hakim menekankan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam setiap proses, mulai dari verifikasi dokumen hingga pencairan dana. Tanpa itu, potensi penyimpangan akan semakin besar.
Dengan terungkapnya fakta-fakta dalam persidangan ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih disiplin dalam menjalankan prosedur, khususnya dalam transaksi keuangan berskala besar. (*)
Editor : Adinda Putri Sefiana