JAKARTA– Dugaan korupsi perekrutan tenaga harian lepas (THL) di RSKJ Suprapto Bengkulu mulai menemui titik terang. Tim penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis pada Selasa, 7 April 2026.
Penggeledahan ini berkaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi perekrutan THL di RSKJ Suprapto Bengkulu yang kini tengah dalam proses penyelidikan intensif. Dua lokasi yang menjadi sasaran penyidik yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu serta kantor RSKJ Suprapto sendiri.
Sejak pagi hingga malam hari, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan penting di kedua instansi tersebut. Fokus utama mereka adalah mencari dokumen yang berkaitan dengan proses perekrutan tenaga non ASN yang diduga menyalahi aturan.
Penggeledahan Maraton Seharian
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 19.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi perekrutan THL di RSKJ Suprapto Bengkulu.
Dokumen-dokumen tersebut diambil dari sejumlah ruangan strategis, baik di lingkungan BKAD maupun di RSKJ Suprapto. Meski belum dirinci secara detail, dokumen itu diyakini menjadi kunci dalam mengungkap alur dugaan penyimpangan.
Selain penggeledahan, Direktur RSKJ Suprapto juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran serta tanggung jawab pihak manajemen rumah sakit dalam proses perekrutan tersebut.
Dugaan Pelanggaran Aturan Pemerintah
Berdasarkan keterangan penyidik, ditemukan fakta bahwa pada periode 2023 hingga 2024, RSKJ Suprapto Bengkulu melakukan perekrutan sekitar 93 tenaga harian lepas secara bertahap.
Padahal, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer atau non ASN di instansi pemerintah. Hal ini menjadi salah satu dasar kuat penyelidikan dugaan korupsi perekrutan THL di RSKJ Suprapto Bengkulu.
Jika terbukti melanggar aturan, maka proses perekrutan tersebut tidak hanya cacat administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: Pencucian Uang: Pengertian, Proses, dan Dampaknya bagi Ekonomi Global yang Wajib Dipahami Masyarakat
Muncul Isu Pungutan dalam Rekrutmen
Dalam perkembangan kasus ini, juga mencuat isu adanya praktik pungutan dalam proses perekrutan THL. Isu tersebut menyebutkan bahwa calon tenaga harian lepas diminta membayar sejumlah uang agar bisa diterima bekerja.
Direktur RSKJ Suprapto mengaku mengetahui adanya isu tersebut, meski belum bisa memastikan kebenarannya. Ia menyampaikan keprihatinannya jika praktik semacam itu benar terjadi.
“Kasihan kalau memang ada yang harus membayar untuk bisa bekerja. Itu tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti besaran dugaan pungutan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa gaji THL bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Pihak RSKJ Suprapto Kooperatif
Meski kasus ini tengah diselidiki, pihak RSKJ Suprapto Bengkulu menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Direktur rumah sakit menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dokumen tambahan jika dibutuhkan oleh penyidik.
“Kami mendukung penuh proses penyelidikan ini agar ke depan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” tegasnya.
Penyidik Polda Bengkulu juga memastikan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Mereka akan melakukan pendalaman terhadap dokumen yang telah disita serta keterangan para pihak terkait.
Proses Masih Berjalan
Saat ini, kasus dugaan korupsi perekrutan THL di RSKJ Suprapto Bengkulu masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik belum merilis secara resmi pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dengan ditemukannya berbagai dokumen penting serta adanya indikasi pelanggaran aturan, bukan tidak mungkin kasus ini akan segera naik ke tahap penyidikan.
Polda Bengkulu juga mengisyaratkan akan menyampaikan perkembangan terbaru melalui rilis resmi dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan integritas dalam proses rekrutmen tenaga kerja di instansi pemerintah. Jika terbukti terjadi praktik korupsi, maka hal ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.(*)
Editor : Isna Dzikirianti