Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Terbongkar! Dugaan Korupsi Perekrutan THL di RSKJ Suprapto Bengkulu, Penyidik Geledah BKAD dan Sita Dokumen Penting

Isna Dzikirianti • Kamis, 9 April 2026 | 15:01 WIB
Penggeledahan kasus dugaan korupsi perekrutan THL di RSKJ Suprapto Bengkulu, penyidik Polda Bengkulu sita dokumen penting dari BKAD dan rumah sakit.(GPT AI)
Penggeledahan kasus dugaan korupsi perekrutan THL di RSKJ Suprapto Bengkulu, penyidik Polda Bengkulu sita dokumen penting dari BKAD dan rumah sakit.(GPT AI)

 JAKARTA– Dugaan korupsi perekrutan tenaga harian lepas (THL) di RSKJ Suprapto Bengkulu mulai menemui titik terang. Tim penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis pada Selasa, 7 April 2026.

Penggeledahan ini berkaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi perekrutan THL di RSKJ Suprapto Bengkulu yang kini tengah dalam proses penyelidikan intensif. Dua lokasi yang menjadi sasaran penyidik yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu serta kantor RSKJ Suprapto sendiri.

Sejak pagi hingga malam hari, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan penting di kedua instansi tersebut. Fokus utama mereka adalah mencari dokumen yang berkaitan dengan proses perekrutan tenaga non ASN yang diduga menyalahi aturan.

Penggeledahan Maraton Seharian

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 19.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi perekrutan THL di RSKJ Suprapto Bengkulu.

Baca Juga: Terbongkar! Jaringan Narkoba Tempat Hiburan Malam Delona Vista Denpasar Dikendalikan Sistematis Sejak 2023

Dokumen-dokumen tersebut diambil dari sejumlah ruangan strategis, baik di lingkungan BKAD maupun di RSKJ Suprapto. Meski belum dirinci secara detail, dokumen itu diyakini menjadi kunci dalam mengungkap alur dugaan penyimpangan.

Selain penggeledahan, Direktur RSKJ Suprapto juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran serta tanggung jawab pihak manajemen rumah sakit dalam proses perekrutan tersebut.

Dugaan Pelanggaran Aturan Pemerintah

Berdasarkan keterangan penyidik, ditemukan fakta bahwa pada periode 2023 hingga 2024, RSKJ Suprapto Bengkulu melakukan perekrutan sekitar 93 tenaga harian lepas secara bertahap.

Padahal, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer atau non ASN di instansi pemerintah. Hal ini menjadi salah satu dasar kuat penyelidikan dugaan korupsi perekrutan THL di RSKJ Suprapto Bengkulu.

Jika terbukti melanggar aturan, maka proses perekrutan tersebut tidak hanya cacat administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: Pencucian Uang: Pengertian, Proses, dan Dampaknya bagi Ekonomi Global yang Wajib Dipahami Masyarakat

Muncul Isu Pungutan dalam Rekrutmen

Dalam perkembangan kasus ini, juga mencuat isu adanya praktik pungutan dalam proses perekrutan THL. Isu tersebut menyebutkan bahwa calon tenaga harian lepas diminta membayar sejumlah uang agar bisa diterima bekerja.

Direktur RSKJ Suprapto mengaku mengetahui adanya isu tersebut, meski belum bisa memastikan kebenarannya. Ia menyampaikan keprihatinannya jika praktik semacam itu benar terjadi.

“Kasihan kalau memang ada yang harus membayar untuk bisa bekerja. Itu tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti besaran dugaan pungutan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa gaji THL bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

Pihak RSKJ Suprapto Kooperatif

Meski kasus ini tengah diselidiki, pihak RSKJ Suprapto Bengkulu menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Direktur rumah sakit menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dokumen tambahan jika dibutuhkan oleh penyidik.

“Kami mendukung penuh proses penyelidikan ini agar ke depan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” tegasnya.

Penyidik Polda Bengkulu juga memastikan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Mereka akan melakukan pendalaman terhadap dokumen yang telah disita serta keterangan para pihak terkait.

Baca Juga: Fakta Persidangan Korupsi Terungkap: Tiga Huruf Partai Disinggung, Wamen Akui Salah dan Sebut Praktik Sudah Ada Sejak 2012

Proses Masih Berjalan

Saat ini, kasus dugaan korupsi perekrutan THL di RSKJ Suprapto Bengkulu masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik belum merilis secara resmi pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, dengan ditemukannya berbagai dokumen penting serta adanya indikasi pelanggaran aturan, bukan tidak mungkin kasus ini akan segera naik ke tahap penyidikan.

Polda Bengkulu juga mengisyaratkan akan menyampaikan perkembangan terbaru melalui rilis resmi dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan integritas dalam proses rekrutmen tenaga kerja di instansi pemerintah. Jika terbukti terjadi praktik korupsi, maka hal ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.(*)

Editor : Isna Dzikirianti
#korupsi perekrutan tenaga harian lepas #RSKJ Suprapto #Badan Keuangan dan Aset Daerah #perekrutan THL #BKAD