JAKARTA- Kasus penyalahgunaan senjata api kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial RSP, warga Desa Tramok, Bangkalan, Jawa Timur, diamankan polisi usai melakukan aksi koboi jalanan dengan menodongkan senjata api kepada tetangganya sendiri.
Peristiwa penodongan senjata api ini terjadi setelah pelaku terlibat cekcok mulut dengan korban di jalan raya. Aksi tersebut memicu kepanikan warga sekaligus menambah daftar kasus penyalahgunaan senjata api yang terjadi dalam sepekan terakhir.
Penangkapan RSP oleh jajaran Satreskrim Polres Bangkalan berlangsung dramatis. Saat petugas mendatangi rumah pelaku, proses pengamanan sempat diwarnai ketegangan lantaran keluarga pelaku berusaha mengadang polisi.
Penangkapan Dramatis di Rumah Pelaku
Petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti senjata api saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku. RSP bersikeras tidak memiliki senjata api dan membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Namun, polisi tidak kehabisan akal. Pemeriksaan kemudian diperluas ke kendaraan milik pelaku. Hasilnya, petugas menemukan sepucuk senjata api jenis revolver yang disembunyikan di dalam dashboard mobil.
Selain revolver, polisi juga mengamankan sejumlah amunisi aktif yang diduga siap digunakan. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku memang menyimpan dan membawa senjata api secara ilegal.
Setelah barang bukti ditemukan, pelaku tidak lagi bisa mengelak. Ia langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berawal dari Cekcok di Jalan
Berdasarkan keterangan polisi, insiden ini bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban yang merupakan tetangga satu desa. Saat kejadian, pelaku berada di dalam mobil, sementara korban mengendarai sepeda motor.
Cekcok mulut yang awalnya sepele berubah menjadi aksi berbahaya. Dalam kondisi emosi, pelaku mengeluarkan senjata api dan menodongkannya ke arah korban.
Korban yang ketakutan berusaha melarikan diri. Dalam upaya tersebut, korban bahkan sempat terjatuh sebelum akhirnya berhasil menyelamatkan diri.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Laporan inilah yang menjadi dasar penyelidikan hingga penangkapan pelaku.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, RSP kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal.
Polisi menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat membahayakan keselamatan orang lain. Oleh karena itu, proses hukum akan dilakukan secara tegas.
Pelaku terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Saat ini, ia telah ditahan di Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Pria Asal Kediri Dikeroyok Massa Buat Resah Usai Tenggak Miras
Maraknya Penyalahgunaan Senjata
Kasus ini menjadi bagian dari meningkatnya tren penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api di masyarakat. Tidak hanya digunakan untuk gaya-gayaan, senjata kini kerap dipakai untuk mengancam hingga menyerang warga.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memiliki atau menggunakan senjata api tanpa izin resmi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berpotensi membahayakan nyawa orang lain.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka kriminalitas yang melibatkan senjata api di wilayah Jawa Timur. (*)
Editor : Isna Dzikirianti