JAKARTA – Kasus korupsi tambang nikel kembali mencuat dan menyeret pejabat penting. Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dua tersangka dalam perkara berbeda yang saling berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (16/4), penyidik mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi, termasuk di Jakarta.
Kasus pertama terkait dugaan TPPU dengan tersangka berinisial AWI, seorang pihak swasta yang diduga membantu menyamarkan aset hasil tindak pidana korupsi. Sementara kasus kedua menyangkut dugaan korupsi tambang nikel dengan tersangka HS, yang disebut sebagai Ketua Ombudsman RI.
TPPU: Penyembunyian Aset Hasil Korupsi
Dalam perkara TPPU, AWI diduga berperan sebagai pihak yang menerima titipan aset dari terpidana kasus suap bernama Zarof Richard. Aset tersebut berupa sertifikat tanah, uang tunai, hingga emas batangan.
Penyidik menemukan sejumlah dokumen penting saat melakukan penggeledahan di kantor milik AWI. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa penitipan aset tersebut sudah berlangsung sejak 2025.
“Yang bersangkutan mengetahui bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi, namun tetap menerima dan mengelolanya untuk menyamarkan asal-usulnya,” ujar penyidik.
Total aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp11 hingga Rp12 miliar dalam bentuk uang tunai, belum termasuk emas dan berbagai sertifikat tanah serta kebun sawit.
Atas perbuatannya, AWI dijerat dengan pasal TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi suap.
Korupsi Tambang Nikel: Ketua Ombudsman Jadi Tersangka
Sementara itu, dalam kasus kedua, penyidik menetapkan HS sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tambang nikel yang terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.
Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi sebuah perusahaan tambang, PT TSHI, terkait perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perusahaan tersebut kemudian diduga mencari jalan pintas dengan melibatkan HS.
HS diduga memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi kebijakan dengan cara memberikan rekomendasi yang melawan hukum. Rekomendasi tersebut membuat perusahaan bisa menghitung sendiri kewajiban pembayaran, yang seharusnya ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai imbalannya, HS diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan melalui seorang direktur berinisial LKM.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memperoleh bukti yang cukup, termasuk aliran dana yang diterima oleh tersangka,” ungkap penyidik.
Baru Menjabat, Langsung Ditahan
Yang mengejutkan, HS disebut baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI sebelum akhirnya ditangkap oleh penyidik Jampidsus.
Penangkapan dilakukan di kediamannya, sebelum akhirnya yang bersangkutan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, tersangka AWI juga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Jeratan Hukum dan Pengembangan Kasus
Dalam perkara ini, HS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal 12 huruf A dan B, serta pasal lainnya yang mengatur tentang suap dan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Pencucian Uang: Pengertian, Proses, dan Dampaknya bagi Ekonomi Global yang Wajib Dipahami Masyarakat
Penyidik menegaskan bahwa kasus korupsi tambang nikel ini masih akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.
“Kami masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk aliran dana dan keterkaitan dengan pihak korporasi,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pertambangan yang selama ini menjadi sorotan publik. Pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku korupsi demi menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam. (*)
Editor : Isna Dzikirianti