Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Terbongkar! Judi Online Jakarta Pusat Dikelola Pemuda 24 Tahun, Raup Ratusan Juta dari Tiga Situs.

Isna Dzikirianti • Rabu, 22 April 2026 | 15:23 WIB
Polisi ungkap kasus judi online di Jakarta Pusat, sita ponsel, rekening, dan uang tunai dari operator muda peraup ratusan juta. (DETIKCOM)
Polisi ungkap kasus judi online di Jakarta Pusat, sita ponsel, rekening, dan uang tunai dari operator muda peraup ratusan juta. (DETIKCOM)

JAKARTA-Kasus judi online Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian berhasil membongkar praktik ilegal yang melibatkan seorang pemuda berusia 24 tahun.

Tersangka berinisial ZF diketahui menjadi operator sekaligus pengelola tiga situs judi online sejak 2024 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus judi online Jakarta Pusat ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

ZF ditangkap tanpa perlawanan saat berada di wilayah Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas maraknya praktik perjudian berbasis digital yang semakin meresahkan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan judi online Jakarta Pusat. Barang bukti yang disita meliputi dua unit handphone, data rekening, transaksi keuangan, hingga uang tunai sekitar Rp5 juta.

Baca Juga: Terbongkar! Dugaan Korupsi Perekrutan THL di RSKJ Suprapto Bengkulu, Penyidik Geledah BKAD dan Sita Dokumen Penting

Peran Tersangka dan Modus Operasi

Dari hasil penyelidikan, ZF diketahui berperan sebagai operator yang mengelola tiga situs judi online secara aktif. Ia menjalankan seluruh aktivitas operasional hanya באמצעות perangkat handphone, mulai dari pengelolaan akun hingga transaksi pemain.

Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif. Tersangka membeli sejumlah nomor WhatsApp dari platform media sosial. Nomor-nomor tersebut kemudian digunakan untuk menyebarkan pesan berantai atau yang dikenal dengan istilah “WA blasting”.

Pesan tersebut berisi ajakan kepada calon pemain untuk bergabung dan bermain di situs judi online yang dikelola tersangka. Cara ini terbukti mampu menjaring banyak pengguna, sehingga transaksi deposit terus mengalir.

ZF mendapatkan keuntungan dari setiap deposit yang dilakukan oleh pemain. Dalam kurun waktu sejak 2024, total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Terbongkar! Jaringan Narkoba Tempat Hiburan Malam Delona Vista Denpasar Dikendalikan Sistematis Sejak 2023

Barang Bukti dan Jejak Transaksi

Selain perangkat komunikasi, polisi juga menemukan bukti digital berupa tangkapan layar (screenshot) transaksi deposit dari para pemain. Data ini menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap alur perputaran uang dalam praktik judi online tersebut.

Rekening yang digunakan tersangka juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga adanya aliran dana yang cukup besar dan terstruktur dalam jaringan ini.

Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp5 juta yang ditemukan di lokasi penangkapan juga diduga merupakan hasil dari aktivitas perjudian online yang dijalankan tersangka.

Polisi Kejar Satu DPO

Dalam pengembangan kasus judi online Jakarta Pusat ini, polisi mengungkap bahwa ZF tidak bekerja sendiri. Ada satu orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Individu tersebut diketahui berinisial KZ. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran untuk menangkap KZ yang diduga memiliki peran penting dalam operasional jaringan judi online ini.

Baca Juga: Panas! Imanuel Ebeneser Bantah Tuduhan KPK, Singgung Agenda Politik dan Seret Isu BBM Subsidi 2026

Keberadaan KZ diyakini dapat membuka lebih luas jaringan perjudian online yang kemungkinan lebih besar dan terorganisir.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka ZF dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas praktik perjudian online yang kian marak, khususnya di wilayah perkotaan seperti Jakarta.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan ajakan bermain judi online. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang besar.

Judi Online Kian Meresahkan

Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik judi online masih terus berkembang dengan berbagai modus baru. Pemanfaatan teknologi digital, seperti media sosial dan aplikasi pesan instan, membuat aktivitas ilegal ini semakin sulit dideteksi.

Karena itu, peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum. Jika menemukan indikasi perjudian online, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku judi online di Indonesia. (*)

Editor : Isna Dzikirianti
#judi online Jakarta Pusat #bandar judi online #modus WA blasting #Polres Tanjung Priok #kasus ITE