JAKARTA– Kasus korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pokir DPRD Magetan yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah bernilai ratusan miliar rupiah.
Salah satu nama yang paling menjadi sorotan adalah Suratno, mantan Ketua DPRD Magetan periode 2019-2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anggota DPRD Magetan lainnya, yakni Jamaludin Malik dan Juli Martana.
Tak hanya dari unsur legislatif, Kejari Magetan juga menetapkan tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyampaikan langsung penetapan tersangka kasus korupsi pokir DPRD Magetan tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD.
Dana Hibah Rp335 Miliar Jadi Sorotan
Menurut Kejari, dugaan penyelewengan terjadi sejak tahun 2020 hingga 2024. Dalam periode tersebut, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah pokir DPRD dengan nilai lebih dari Rp335 miliar.
Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran tercatat mencapai Rp242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi fasilitator program hibah.
Namun dalam praktiknya, aparat penegak hukum menemukan adanya pola yang sistematis. Para anggota dewan diduga mengendalikan seluruh tahapan hibah, mulai dari proses perencanaan, pengajuan proposal, hingga pencairan dana kepada kelompok masyarakat penerima.
Padahal, secara aturan, masyarakat yang menjadi penerima hibah seharusnya mengajukan proposal secara mandiri sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Proposal hingga LPJ Diduga Hanya Formalitas
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejari Magetan, ditemukan indikasi bahwa kelompok masyarakat penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif.
Baca Juga: Pencucian Uang: Pengertian, Proses, dan Dampaknya bagi Ekonomi Global yang Wajib Dipahami Masyarakat
Proposal pengajuan bantuan hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) disebut telah dikondisikan melalui pihak ketiga. Artinya, proses administrasi tidak berjalan secara independen sebagaimana mestinya.
Bahkan, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat diduga mengalami pemotongan dengan berbagai alasan. Modus lain yang ditemukan adalah adanya pengadaan barang fiktif serta penggandaan item belanja yang tidak sesuai fakta lapangan.
Praktik tersebut diduga dilakukan secara terstruktur sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kejaksaan masih terus mendalami besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi pokir DPRD Magetan ini.
Seluruh Tersangka Langsung Ditahan
Sebagai langkah awal proses hukum, seluruh tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Magetan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026. Langkah ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan efektif dan menghindari potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menghambat penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat Magetan karena menyangkut dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik dan pembangunan daerah.
Publik kini menanti proses hukum lanjutan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi pokir DPRD Magetan tersebut.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar praktik serupa tidak kembali terjadi, terutama dalam pengelolaan anggaran hibah yang bersumber dari uang rakyat.
Kejari Magetan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan jabatan dan anggaran publik tidak akan luput dari proses penegakan hukum. (*)
Editor : Isna Dzikirianti