JAKARTA-Kasus kekerasan balita di daycare Little Aresia Yogyakarta terus menjadi sorotan publik. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat penitipan anak tersebut.
Kasus daycare Little Aresia Yogyakarta ini memicu keprihatinan luas setelah puluhan balita diduga menjadi korban kekerasan selama berada di bawah pengasuhan pengelola daycare. Sebagian besar korban diketahui masih berusia sekitar dua tahun.
Polda DIY menegaskan, penanganan kasus kekerasan balita di daycare Little Aresia Yogyakarta akan dilakukan secara serius sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi generasi penerus bangsa.
Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan, penetapan status tersangka dilakukan usai pemeriksaan awal dan gelar perkara terhadap total 30 orang yang diamankan saat penggerebekan.
Penggerebekan dilakukan di lokasi daycare Little Aresia yang berada di Jalan Pakel, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada 24 April 2026 lalu.
“Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak atau balita. Mereka terdiri dari pemimpin yayasan pengelola daycare dan para pengasuh,” ujar Ihsan pada Minggu, 26 April 2026.
Seluruh tersangka disebut akan langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya bagi para orang tua yang mempercayakan anak-anak mereka di tempat penitipan.
Korban Diduga Capai 53 Balita
Yang membuat publik semakin terkejut, jumlah korban dalam kasus ini disebut mencapai 53 anak. Mayoritas korban merupakan balita dengan usia rata-rata sekitar dua tahun.
Anak-anak tersebut diduga mengalami tindak kekerasan saat berada di daycare, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang mereka.
Pihak kepolisian masih terus mendalami bentuk kekerasan yang dialami para korban, termasuk kemungkinan adanya tambahan korban maupun tersangka baru.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Tadi malam Polresta Yogyakarta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 13 tersangka. Ini adalah bentuk komitmen Polda DIY untuk perlindungan terhadap anak-anak kita,” lanjut Ihsan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan anak usia dini yang sangat rentan terhadap kekerasan fisik maupun psikis.
Orang Tua Datangi Polresta Yogyakarta
Sebelumnya, para orang tua yang menitipkan anak mereka di daycare Little Aresia sempat mendatangi Mapolresta Yogyakarta pada Sabtu lalu.
Mereka datang untuk membuat laporan resmi sekaligus memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan kekerasan yang dialami anak-anak mereka.
Banyak orang tua mengaku syok dan tidak menyangka tempat penitipan yang dipercaya justru menjadi lokasi dugaan penganiayaan terhadap buah hati mereka.
Kasus ini pun memunculkan kekhawatiran masyarakat soal pengawasan terhadap tempat penitipan anak, khususnya daycare swasta yang menerima balita usia dini.
Pemerintah daerah dan instansi terkait didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional, sistem pengawasan, hingga standar pengasuhan di tempat penitipan anak.
Masyarakat berharap kasus daycare Little Aresia Yogyakarta menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Selain penegakan hukum terhadap para pelaku, perlindungan maksimal terhadap korban dan pemulihan trauma anak-anak menjadi hal yang sangat mendesak.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan anak harus menjadi prioritas utama, terutama di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka untuk tumbuh dan berkembang.
Editor : Isna Dzikirianti