Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Terbongkar, Tiga Petinggi BGN Ditahan, Diduga Terima Rp1 Miliar per Hari dari Yayasan SPPG

Isna Dzikirianti • Kamis, 4 Juni 2026 | 14:25 WIB
Kejagung menahan tiga petinggi BGN terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis dan gratifikasi yayasan SPPG. (YT.TVONENEWS)
Kejagung menahan tiga petinggi BGN terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis dan gratifikasi yayasan SPPG. (YT.TVONENEWS)

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam perkembangan terbaru, tiga pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah diduga menerima gratifikasi dari yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis ini menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Dugaan penyimpangan terjadi melalui pengaturan yayasan mitra serta pengadaan barang dan jasa yang disebut tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Baca Juga: Perempuan Asal Pule Trenggalek Nekat Akhiri Hidupnya Sendiri, Terungkap Pemicu Peristiwa

Direktur Penyidikan Kejagung mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memperoleh keuntungan besar dari yayasan-yayasan yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan mereka.

Bahkan, dalam konferensi pers yang digelar Kejagung, disebutkan bahwa para tersangka diduga menerima dana hingga Rp1 miliar per hari dari yayasan yang mendapatkan penunjukan sebagai mitra SPPG.

Penggeledahan Dilakukan di Sejumlah Lokasi

Penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi sejak malam hari. Selain kantor terkait, penggeledahan juga dilakukan di rumah para tersangka serta sejumlah tempat lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang diduga menjadi alat bukti penting dalam mengungkap aliran dana serta pola kerja sama antara yayasan dan pejabat BGN.

Baca Juga: Anak di Dongko Laporkan Bapak Tiri Mengaku Lima Kali Disetubuhi

Menurut Kejagung, jumlah yayasan yang terlibat masih terus didata. Penyidik belum dapat memastikan total nilai dana yang mengalir karena proses perhitungan masih berlangsung.

"Kami masih menghitung dan mendalami seluruh yayasan yang terlibat. Jumlahnya cukup banyak dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia," ujar pihak Kejagung.

Yayasan Diduga Dikendalikan Orang Terdekat

Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah adanya dugaan bahwa sejumlah yayasan penerima penunjukan sebagai mitra SPPG ternyata terafiliasi dengan para tersangka.

Modus yang digunakan disebut dengan menempatkan orang lain sebagai pengurus atau pemilik yayasan. Namun dalam praktiknya, yayasan tersebut diduga tetap dikendalikan oleh para tersangka maupun orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan mereka.

Kejagung menduga pola ini digunakan untuk mempermudah penunjukan yayasan tertentu dalam program MBG. Melalui mekanisme tersebut, yayasan yang terafiliasi memperoleh keuntungan besar dan memberikan sejumlah dana kepada para tersangka.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresia Yogyakarta Makin Terkuak, 13 Tersangka Ditetapkan, Orang Tua Tuntut Hukuman Berat

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini. Oleh karena itu, pengembangan kasus masih terus dilakukan.

Dugaan Mark Up Pengadaan Barang

Selain dugaan gratifikasi, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis.

Sejumlah pengadaan disebut mengalami mark up atau penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Beberapa item yang menjadi sorotan antara lain pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Pengadaan motor listrik disebut mencapai puluhan ribu unit dengan nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp1 triliun.

Baca Juga: Terbongkar! Judi Online Jakarta Pusat Dikelola Pemuda 24 Tahun, Raup Ratusan Juta dari Tiga Situs.

Tidak hanya itu, pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, ribuan tablet, serta ribuan televisi juga diduga mengalami pembengkakan anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.

Penyidik saat ini masih melakukan audit dan perhitungan untuk mengetahui besaran pasti kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi tersebut.

Tiga Petinggi BGN Resmi Ditahan

Dalam perkara ini, Kejagung telah menahan tiga tersangka yang merupakan petinggi BGN. Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Ludwig Pusung, serta Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Ketiganya diduga memiliki peran dalam penunjukan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Selain itu, mereka juga diduga menerima keuntungan dari kerja sama yang dijalankan yayasan-yayasan tersebut. Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan.

Baca Juga: Korupsi Pokir DPRD Magetan Terbongkar! Eks Ketua DPRD Suratno dan 5 Orang Resmi Jadi Tersangka, Dana Hibah Rp335 Miliar Disorot

Sejumlah barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru maupun pihak lain yang menikmati aliran dana hasil dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Publik kini menunggu hasil penyidikan lanjutan dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut. (*)

Editor : Isna Dzikirianti
#Kejaksaan Agung #Korupsi Program Makan Bergizi Gratis #Yayasan SPPG #Gratifikasi MBG #BGN