Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Carmelo Anthony Divonis 35 Tahun Penjara, Pendukung Syok Saat Hakim Bacakan Putusan di Pengadilan Collin County

Adinda Putri Sefiana • Rabu, 10 Juni 2026 | 15:29 WIB
Carmelo Anthony divonis 35 tahun penjara. Putusan pengadilan memicu reaksi syok dari para pendukungnya. (YT. CBS TEXAS)
Carmelo Anthony divonis 35 tahun penjara. Putusan pengadilan memicu reaksi syok dari para pendukungnya. (YT. CBS TEXAS)

JAKARTA – Kasus yang menjerat Carmelo Anthony kembali menjadi sorotan publik setelah pengadilan menjatuhkan hukuman berat terhadap remaja berusia 19 tahun tersebut. Dalam sidang yang berlangsung di Collin County Courthouse, juri memutuskan menjatuhkan vonis 35 tahun penjara kepada Carmelo Anthony.

Putusan itu langsung memicu berbagai reaksi dari para pendukung yang telah berkumpul di luar gedung pengadilan. Banyak di antara mereka terlihat terkejut setelah mendengar besaran hukuman yang dibacakan hakim.

Vonis 35 tahun penjara untuk Carmelo Anthony menjadi akhir dari proses persidangan yang menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Keputusan juri tersebut juga menutup peluang bagi terdakwa untuk mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan.

Dalam persidangan, juri menolak mempertimbangkan faktor yang dikenal sebagai “sudden passion” atau tindakan yang dilakukan karena luapan emosi sesaat.

Jika pertimbangan itu diterima, maka rentang hukuman yang dapat dijatuhkan hanya berkisar antara dua hingga 20 tahun penjara.

Namun, keputusan juri berbeda. Mereka memilih menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat, yakni 35 tahun penjara.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Carmelo Anthony juga tidak bisa langsung mengajukan pembebasan bersyarat. Ia diwajibkan menjalani setidaknya separuh masa hukuman sebelum memenuhi syarat untuk dipertimbangkan memperoleh parole atau pembebasan bersyarat.

Dengan demikian, Anthony harus menjalani sekitar 17,5 tahun penjara sebelum berpeluang mengajukan proses tersebut.

Sesaat setelah putusan diumumkan, suasana di luar gedung pengadilan berubah drastis. Informasi mengenai vonis 35 tahun penjara dengan cepat menyebar di antara kerumunan yang menunggu hasil sidang.

Seorang perempuan terlihat berlari menyampaikan kabar tersebut kepada para pendukung yang berada di sekitar lokasi.

Teriakan mengenai hukuman 35 tahun langsung memicu gelombang reaksi dari masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan.

Banyak orang terlihat mengeluarkan ponsel mereka untuk merekam momen tersebut maupun mengabarkan hasil sidang kepada keluarga dan kerabat.

Sejumlah pendukung tampak tidak percaya dengan keputusan yang baru saja dibacakan. Ekspresi keterkejutan terlihat jelas dari wajah mereka yang sebelumnya berharap hasil persidangan akan berpihak kepada terdakwa.

Sejak awal proses hukum berlangsung, para pendukung Carmelo Anthony berharap terdakwa dapat dibebaskan atau setidaknya menerima hukuman yang lebih ringan.

Mereka tetap bertahan di sekitar pengadilan selama proses pembacaan putusan berlangsung sebagai bentuk dukungan moral.

Namun harapan tersebut akhirnya tidak terwujud setelah juri memutuskan menjatuhkan hukuman puluhan tahun penjara.

Meski vonis yang diberikan masih jauh di bawah hukuman maksimum yang dapat mencapai 99 tahun penjara, sebagian pendukung menilai hukuman tersebut tetap sangat berat bagi seorang remaja berusia 19 tahun.

Perdebatan mengenai putusan ini pun diperkirakan akan terus berlanjut di ruang publik. Sebagian pihak menilai hukuman tersebut mencerminkan keseriusan kasus yang dihadapi terdakwa, sementara pihak lain menganggap masa hukuman itu akan berdampak besar terhadap masa depan Anthony yang masih sangat muda.

Kini, setelah putusan resmi dibacakan, Carmelo Anthony harus menghadapi masa hukuman panjang di balik jeruji besi. Vonis 35 tahun penjara tersebut menjadi salah satu keputusan yang paling banyak menyita perhatian publik dalam kasus yang telah menjadi sorotan nasional tersebut. (*)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#Vonis 35 Tahun Penjara #Carmelo Anthony #Collin County Courthouse #Sudden Passion #Pembebasan Bersyarat (Parole)