Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kasus Korupsi MBG Makin Panas, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru AIS, Diduga Atur Titik Dapur dan Suap Pejabat Program Makan Bergizi Gratis

Adinda Putri Sefiana • Jumat, 12 Juni 2026 | 12:37 WIB
STIGMA TERSANGKA:  Beberapa nama yang tersangkut dalam penggelapan uang atau Korupsi MBG Senilai 20 T. ( IG: CRITICAL.COLLAPSE)
STIGMA TERSANGKA: Beberapa nama yang tersangkut dalam penggelapan uang atau Korupsi MBG Senilai 20 T. ( IG: CRITICAL.COLLAPSE)

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial AIS yang diduga berperan dalam pengaturan titik dapur hingga pemberian uang kepada pejabat terkait pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi MBG ini diumumkan dalam konferensi pers Kejagung. Dengan tambahan AIS, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis kini bertambah menjadi empat orang.

Kejagung menegaskan penyidikan masih berada pada tahap awal dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Kasus korupsi MBG sendiri menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan program yang ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat.

Direktur Penyidikan Kejagung menjelaskan bahwa AIS merupakan pihak swasta yang diduga diminta oleh tersangka SS untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AIS diduga memperoleh akses untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, tersangka disebut dapat mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong dan berpotensi menjadi lokasi pelaksanaan program.

Tidak hanya itu, AIS juga diduga mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Beberapa pendaftar yang sebelumnya telah disetujui disebut dibatalkan statusnya, sementara pendaftar lain justru difasilitasi masuk ke sistem meski masa pendaftaran telah ditutup.

Menurut penyidik, tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi merugikan proses pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya berjalan secara transparan dan akuntabel.

Selain dugaan pengaturan titik dapur, penyidik juga menemukan indikasi pemberian sejumlah uang kepada tersangka SS. Kejagung menyebut uang tersebut diberikan setelah proses pengaturan lokasi SPPG berlangsung. Dugaan aliran dana inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar penetapan AIS sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, AIS disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP baru. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers tersebut, Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan saksi maupun alat bukti yang telah dikumpulkan.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Kejagung menyatakan akan memproses siapa pun yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang didukung alat bukti yang cukup.

"Penyidikan masih di awal dan terus berkembang. Jika ditemukan pihak lain yang terlibat dan alat buktinya cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar penyidik.

Hingga kini jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut disebut sudah mencapai lebih dari 20 orang. Dalam kesempatan yang sama, Kejagung juga mengonfirmasi telah menerima permohonan justice collaborator (JC) dari tersangka SS.

Namun, status permohonan tersebut masih dalam tahap kajian. Penyidik sedang meneliti sejauh mana informasi dan alat bukti yang dapat diberikan oleh tersangka untuk mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara ini.

Menurut Kejagung, status justice collaborator tidak diberikan secara otomatis. Permohonan akan dinilai berdasarkan kontribusi tersangka dalam membantu membongkar jaringan atau pelaku utama yang diduga terlibat.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa lebih lanjut keterangan yang disampaikan SS untuk memastikan validitas informasi yang diberikan.

Kejagung mengungkapkan terdapat dua fokus utama dalam penyidikan kasus ini. Pertama, dugaan praktik jual beli titik dapur atau lokasi SPPG. Kedua, proses pengadaan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik masih mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diperoleh dari sejumlah lokasi penggeledahan di Jakarta, Bandung, dan beberapa daerah lainnya.

Barang bukti tersebut diyakini akan membantu mengungkap pola dugaan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG sekaligus memperjelas peran masing-masing tersangka yang telah ditetapkan.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik kini menanti langkah lanjutan Kejagung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi perhatian nasional. (*)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#Kejaksaan Agung #Korupsi MBG #Tersangka AIS #SPPG MBG #program Makan Bergizi Gratis