JAKARTA, Radar Trenggalek – Keputusan penangguhan penahanan terhadap sejumlah pihak yang tengah menjalani proses hukum disambut haru oleh tim kuasa hukum dan para pendukungnya. Dalam pernyataan yang disampaikan usai menerima keputusan tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka akan tetap kooperatif dan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan penangguhan penahanan itu dinilai menjadi momentum penting dalam proses penegakan hukum. Tim pengacara menyebut telah memberikan berbagai jaminan kepada penyidik dan penuntut umum agar klien mereka tidak ditahan selama proses hukum berjalan.
Selain keluarga, sejumlah pihak juga turut menjadi penjamin. Mereka memastikan para klien akan hadir kapan pun sidang digelar serta tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi berisi sejumlah jaminan kepada aparat penegak hukum.
Jaminan tersebut mencakup komitmen bahwa klien tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak maupun menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mempersulit jalannya proses pemeriksaan baik di tingkat pengadilan negeri, banding, maupun kasasi.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menekankan bahwa klien mereka memiliki rekam jejak yang baik di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut mereka, masyarakat sekitar mengenal para klien sebagai pribadi yang memiliki reputasi baik dan aktif dalam kehidupan sosial.
“Kami menjamin klien kami siap hadir setiap saat apabila sidang digelar dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Meski memperoleh penangguhan penahanan, pihak penyidik disebut tetap memberikan sejumlah pesan kepada para klien. Salah satunya adalah menjaga situasi tetap kondusif serta menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Permintaan tersebut diterima oleh tim kuasa hukum yang menyatakan siap menghormati seluruh prosedur hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama saat ini adalah memastikan proses peradilan berjalan secara terbuka, adil, dan tidak menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu pihak yang mendapatkan penangguhan penahanan menyampaikan rasa syukur sekaligus ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang dinilai telah memberikan perhatian terhadap proses hukum tersebut.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga jajaran Polda Metro Jaya.
Menurut mereka, selama menjalani proses pemeriksaan dan perawatan kesehatan, aparat memberikan perlakuan yang baik serta fasilitas yang memadai.
“Kami diperlakukan dengan baik dan mendapatkan pelayanan yang sangat baik selama proses berlangsung,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap institusi penegak hukum yang dinilai tetap menjalankan tugas secara profesional. Lebih lanjut, mereka menyatakan bahwa keputusan penangguhan penahanan menjadi bukti bahwa keadilan masih berjalan di Indonesia.
Menurut mereka, masyarakat perlu terus mengawal jalannya pemerintahan dan proses hukum agar tetap berada pada jalur yang benar. Dukungan publik juga dianggap penting dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.
Pihak yang memperoleh penangguhan penahanan itu juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang belum selesai.
Meski telah memperoleh penangguhan penahanan, proses hukum belum berakhir. Para klien masih harus menghadapi tahapan berikutnya, termasuk menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh pengadilan.
Kuasa hukum memastikan seluruh pihak yang mereka dampingi akan hadir apabila dipanggil dan siap memberikan keterangan sesuai fakta yang dimiliki.
Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghindari proses hukum. Fokus utama saat ini adalah mempersiapkan pembelaan di persidangan serta memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, mereka mengajak para pendukung untuk tetap mengedepankan ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. (*)
Editor : Adinda Putri Sefiana