TRENGGALEK – Kasus kekerasan ekstrem yang menyeret nama Taufik Hidayat terus menyita perhatian publik. Polisi hingga kini masih terus mendalami motif utama di balik aksi nekat pria tersebut. Publik dibuat bertanya-tanya, mengapa tersangka Taufik Hidayat sekap korbannya secara keji, melakukan penyiksaan berat, bahkan meluas ke orang terdekat lainnya?
Untuk mengupas tuntas anomali perilaku ini, psikolog forensik Reni Kusumo Wardani memberikan analisis mendalam dari kacamata sains. Menurut Reni, tindakan brutal yang dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap pasangannya tidak bisa dinilai dari satu faktor tunggal. Ada interaksi kompleks yang melibatkan tiga dimensi psikologis pendorong.
"Pertama adalah dimensi kognitif dan afektif. Dalam fase ini, pelaku mengalami moral disengagement atau pelepasan ikatan moral," ujar Reni. Mekanisme inilah yang membuat Taufik Hidayat tega melakukan rasionalisasi dan dehumanisasi terhadap korban. Akibatnya, pelaku bisa bertindak agresif tanpa merasa bersalah secara moral dan menganggap pasangannya hanya sebagai objek atau barang yang bisa diperlakukan semaunya.
Dimensi kedua adalah motivasi untuk mendapatkan kuasa atau kontrol penuh (interpersonal control). Kekerasan kronis dalam hubungan intim sering kali menjadi strategi instrumental pelaku untuk mencabut otonomi dan kemandirian korban.
Sementara dimensi ketiga adalah faktor disposisional dan kontekstual, yang mengarah pada indikasi trait (sifat) kepribadian antisosial atau narsistik pada diri pelaku.
Saat ditangkap, pelaku sempat berdalih bahwa seluruh aksi kejinya terjadi di bawah pengaruh alkohol. Namun, Reni mematahkan narasi defensif tersebut.
Berdasarkan riset psikologi forensik, alkohol memang menurunkan kontrol impuls, tetapi tidak pernah menciptakan motif agresi yang baru. Jika seseorang tidak memiliki skema kognitif kekerasan di otaknya, ia tidak akan menjadi pelaku penyiksaan meski dalam kondisi mabuk. Alasan alkohol hanyalah teknik netralisasi untuk lari dari tanggung jawab hukum.
Menariknya, rekam jejak kekerasan pelaku ternyata tidak hanya menyasar satu korban, melainkan juga menyasar anggota keluarga lain. Reni menegaskan bahwa pola kekerasan berulang lintas korban ini mengindikasikan adanya gangguan kepribadian yang maladaptif, seperti kepribadian antisosial, narsistik, atau borderline.
Banyak pihak mengira bahwa adanya gangguan kepribadian bisa meringankan hukuman pelaku di pengadilan. Reni meluruskan miskonsepsi ini dengan tegas.
Gangguan kepribadian sangat berbeda dengan gangguan jiwa berat (psikotik) seperti skizofrenia yang membuat seseorang kehilangan kontak dengan realitas akibat delusi atau halusinasi.
"Pada gangguan kepribadian, pelaku tetap memiliki kesadaran penuh dan tahu persis akibat dari perbuatannya. Oleh karena itu, kondisi psikologis ini tidak serta-merta mengeliminasi pertanggungjawaban pidananya," papar Reni. Pelaku tetap harus menghadapi jerat hukum secara penuh atas tindakan sadisnya.
Fenomena lain yang disorot adalah mengapa korban bisa bertahan hingga hitungan tahun dalam hubungan yang beracun (toxic) dan mengancam nyawa.
Reni meminta masyarakat untuk berhenti menyalahkan korban (victim-blaming). Secara ilmiah, ada kondisi bernama learned helplessness, di mana otak korban "belajar" bahwa melawan justru akan memicu siklus kekerasan yang lebih sadis, sehingga mereka memilih pasrah demi bertahan hidup.
Selain itu, ada jeratan trauma bonding atau Stockholm syndrome. Pelaku biasanya menerapkan taktik grooming psikologis di awal hubungan dengan bersikap sangat manis. Ketika kekerasan terjadi, pelaku akan meminta maaf dan membawa korban ke fase honeymoon.
Siklus manipulatif ini memanipulasi hormon oksitosin dan dopamin di otak korban, menciptakan ikatan traumatis yang membuat korban merasa "disakiti tetapi juga disayangi". Ditambah dengan ancaman pembunuhan dan isolasi sosial dari keluarga, korban akhirnya benar-benar kehilangan tempat untuk melarikan diri.
Saat ini, publik mendesak agar proses hukum berjalan adil dan transparan, sembari mengawal pemulihan fisik dan psikis korban dari trauma mendalam yang ditinggalkan pelaku. (*)
Editor : Adinda Putri Sefiana