KOTA, Radar Trenggalek – Kejaksaan Negeri Trenggalek mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa perkara penipuan arisan, Novi Kesumawati. Jaksa menilai hukuman 3 bulan 7 hari penjara yang dijatuhkan hakim terlalu ringan dibanding tuntutan 8 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU), Hamzah Sigi F mengatakan, pengajuan banding dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kejaksaan. Sebab, putusan majelis hakim kurang dari setengah tuntutan yang diajukan JPU.
"Tuntutan kami 8 bulan, sedangkan putusan hakim 3 bulan 7 hari. Karena putusan kurang dari setengah tuntutan, sesuai SOP, kami mengajukan banding," ujarnya, Selasa (7/7).
Baca Juga: Profil Syah Afandin, Bupati Langkat yang Ditangkap KPK dalam OTT Sumatera Utara
Dia menjelaskan, tuntutan 8 bulan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Sementara penentuan vonis merupakan kewenangan penuh majelis hakim.
Dalam perkara tersebut, kejaksaan hanya menerima satu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan satu laporan polisi dan satu orang korban. Karena itu, perkara yang diproses tidak berkaitan dengan laporan korban lain yang sempat mencuat di kepolisian.
Menurut dia, korban mengalami kerugian Rp 48 juta. Namun selama persidangan telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan terdakwa. Dalam persidangan, terdakwa menyerahkan ganti rugi Rp 25 juta kepada korban. "Perdamaian itu juga sudah kami pertimbangkan dalam tuntutan sebagai keadaan yang meringankan terdakwa," jelasnya.
Baca Juga: Modal Usaha, Lepas Jeratan Narkoba 16 Eks Napza Dapat Bantuan
Dia menambahkan, putusan belum dapat dieksekusi karena kejaksaan masih menempuh upaya banding. Barang bukti perkara juga masih berada di Kejari Trenggalek sambil menunggu putusan pengadilan tinggi.
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Rizky Ramadhan mengaku dalam pertimbangan putusan majelis hakim terdapat keadaan yang memberatkan maupun meringankan.
"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi, dan sudah berdamai dengan korban," katanya.
Menurut dia, majelis hakim juga mempertimbangkan permohonan pemaafan hakim yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Namun, permohonan tersebut ditolak karena terdakwa sebelumnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
"Majelis hakim menilai pemaafan hakim tidak dapat diterapkan dalam perkara ini. Salah satu pertimbangannya karena terdakwa pernah mencoba melarikan diri," ujarnya.
Dalam persidangan juga terungkap motif terdakwa menjalankan arisan tersebut untuk kepentingan pribadi. Dana yang dihimpun dari peserta digunakan dengan pola "gali lubang tutup lubang" untuk menutup kewajiban kepada peserta lainnya.
Baca Juga: Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Pemerintah
Perdamaian antara terdakwa dan korban terjadi saat proses persidangan berlangsung. Korban yang semula mengalami kerugian Rp 48 juta akhirnya sepakat menerima penggantian kerugian Rp 25 juta.
“Vonis pada 23 Juni lalu tersebut disesuaikan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sehingga dalam amar putusan hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan,” pungkasnya. (gun/c1/din)
Editor : Desita Putri Kirani