Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kasus Febri Adriansyah Jadi Sorotan, Mahfud MD Sebut Pengalihan ke Kejaksaan Agung Berpotensi Langgar KUHAP, DPR Siap Panggil Semua Pihak

Desita Putri Kirani • Kamis, 16 Juli 2026 | 11:39 WIB
Mahfud soroti pengalihan kasus Febri Adriansyah ke Kejaksaan Agung, picu polemik soal KUHAP dan independensi.(youtube.com)
Mahfud soroti pengalihan kasus Febri Adriansyah ke Kejaksaan Agung, picu polemik soal KUHAP dan independensi.(youtube.com)
JAKARTA, Kasus Febri Adriansyah kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Polemik tersebut memunculkan perdebatan mengenai prosedur hukum sekaligus independensi penanganan perkara.

Menurut Mahfud MD, pengalihan perkara terhadap Febri Adriansyah dinilai janggal karena tersangka belum pernah diperiksa penyidik Polri sebelum penanganan kasus diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Padahal, dalam mekanisme hukum acara pidana, pelimpahan perkara seharusnya dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Modal Usaha, Lepas Jeratan Narkoba 16 Eks Napza Dapat Bantuan

Kasus Febri Adriansyah juga menjadi sorotan karena melibatkan barang bukti fantastis berupa 74 kilogram emas dan uang dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

Nilai barang bukti yang besar membuat publik menaruh perhatian tinggi terhadap proses hukum yang kini berada di tangan Kejaksaan Agung.

Mahfud MD menjelaskan bahwa pelimpahan perkara memiliki syarat yang jelas dalam KUHAP. Penyidik harus lebih dahulu memeriksa tersangka serta melengkapi alat bukti sebelum menyerahkan perkara kepada penuntut umum.

Menurutnya, apabila tersangka belum pernah diperiksa, maka proses yang dilakukan bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, ia menilai prosedur tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila nantinya diuji melalui mekanisme praperadilan.

Baca Juga: Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Pemerintah

Pernyataan Mahfud memicu diskusi luas di kalangan praktisi hukum mengenai dasar hukum pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menghormati pandangan Mahfud MD sebagai akademisi sekaligus pakar hukum tata negara. DPR berencana mendengarkan langsung penjelasan Mahfud apabila diperlukan agar memperoleh gambaran utuh mengenai aspek hukum kasus tersebut.

Habiburokhman menegaskan bahwa yang dilakukan Polri bukanlah pelimpahan perkara dalam tahapan hukum acara pidana, melainkan penyerahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Karena itu, DPR belum mengambil kesimpulan dan masih membuka ruang menerima berbagai masukan.

Di tengah polemik tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keduanya memastikan hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung tetap solid serta tidak ada konflik antarlembaga.

Kapolri menegaskan sinergi kedua institusi akan terus diperkuat dalam mendukung penegakan hukum. Senada dengan itu, Jaksa Agung menyebut pertemuan tersebut merupakan silaturahmi rutin dan tidak berkaitan dengan isu adanya perpecahan akibat pengalihan perkara.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tim Kuasa Hukum Bersyukur dan Sebut Keadilan Masih Menyala di Indonesia

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi publik yang berkembang setelah kasus mantan pejabat Kejaksaan Agung itu menjadi perhatian nasional.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi menilai perbedaan pendapat mengenai aspek hukum merupakan hal yang wajar. Menurutnya, hingga kini belum terdapat norma yang secara tegas menyatakan pengalihan penanganan perkara melanggar KUHAP.

Meski demikian, ia mengingatkan Kejaksaan Agung harus mampu membuktikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan mengingat tersangka berasal dari lingkungan internal kejaksaan.

Ia juga mengusulkan agar pemeriksaan tidak dilakukan oleh pejabat yang memiliki hubungan kerja langsung dengan tersangka demi menjaga independensi penanganan perkara.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai fokus utama saat ini bukan lagi memperdebatkan mekanisme pengalihan perkara, melainkan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Baca Juga: Pencurian Padi di Subang Berujung Maut, Pelaku Tewas Usai Duel dengan Pemilik Penggilingan Padi saat Beraksi Subuh Hari

Menurutnya, Kejaksaan Agung perlu segera memeriksa Febri Adriansyah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga meyakini proses penyidikan tetap dapat dilanjutkan sepanjang dilakukan sesuai prosedur hukum.

Yudi menegaskan perhatian publik seharusnya tetap diarahkan pada upaya pemberantasan korupsi, termasuk mengusut asal-usul barang bukti berupa 74 kilogram emas, uang tunai ratusan miliar rupiah, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup. Dengan proses yang transparan dan profesional, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum diharapkan tetap terjaga.(*)

 

Editor : Desita Putri Kirani
Sumber : DIOLAH
Kejaksaan Agung Menkopolhukam KUHAP Febri Adriansyah Listyo Sigit Prabowo