Skandal Korupsi Kebun Binatang Surabaya Rp10 M Meledak, Ex Dirut Ditangkap Usai Palsukan Laporan Pakan Satwa

Dinar Ananda Putri • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:40 WIB
Korupsi Kebun Binatang Surabaya Rp10 M meledak. Ex Dirut Khairul Anam ditangkap Kejati Jatim usai buat LPJ pakan fiktif dan rangkap jabatan!
Korupsi Kebun Binatang Surabaya Rp10 M meledak. Ex Dirut Khairul Anam ditangkap Kejati Jatim usai buat LPJ pakan fiktif dan rangkap jabatan!

TRENGGALEKNJENGGELEK.JAWAPOS.COM - Kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Surabaya (KBS) senilai Rp10,2 miliar resmi menyeret mantan direktur utama perusahaan daerah tersebut, Khairul Anam (CA), sebagai tersangka. Penetapan tersangka dan penangkapan Khairul Anam diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Selasa malam, 21 Juli 2026. Penyelewengan anggaran yang berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan fasilitas dan perawatan satwa tersebut kini menjadi sorotan publik.

Aspitsus Kejati Jatim, I Gede Punia, mengonfirmasi penetapan status hukum terhadap mantan pimpinan KBS tersebut. Pihak penyidik menemukan fakta bahwa dari total dana yang diduga dikorupsi mencapai Rp10,2 miliar, sebagian besar uang negara mengalir langsung untuk memenuhi kepentingan pribadi tersangka.

"Sekitar Rp7,4 miliar diduga dipakai CA buat kepentingan pribadi," tegas pihak penyidik Kejati Jatim saat membeberkan angka kerugian keuangan negara dalam skandal tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Ex Dirut Ditahan Kejati Jatim Usai Sunat Anggaran Pakan Satwa Rp10 M

Modus Laporan Fiktif dan Penyunatan Anggaran Operasional Pakan

Aksi penyelewengan dana perusahaan di lingkungan Kebun Binatang Surabaya dijalankan tersangka dengan memanfaatkan jajaran staf internal. Khairul Anam diduga memerintahkan staf di Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan kas perusahaan secara bertahap.

Staf keuangan tersebut kemudian diinstruksikan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) rekayasa seolah-olah dana beneran dipergunakan untuk keperluan operasional resmi KBS. Pembukuan dibuat rapi di atas kertas, padahal kenyataannya pengeluaran tersebut tidak sesuai peruntukan hingga menggunakan bukti pembayaran fiktif.

Tersangka mengelabuhi sistem pengawasan dengan membuat alokasi anggaran palsu untuk kebutuhan pakan harian koleksi hewan. Dana yang dicairkan tidak pernah dibelikan pakan satwa melainkan dialihkan untuk keuntungan pribadi tersangka.

Kronologi Rangkap Jabatan dan Keterlibatan Pejabat Lain

Praktik korupsi di tubuh BUMD pengelola tempat rekreasi tersebut berjalan mulus karena tersangka Khairul Anam memegang posisi dominan. Tersangka nekat merangkap tiga jabatan strategis sekaligus, yakni sebagai direktur utama, direktur operasional, dan direktur keuangan.

Rangkap jabatan ini memberi Khairul kewenangan absolut untuk mencairkan anggaran sekaligus menyetujui LPJ pengeluaran kas tanpa hambatan. Kondisi ini secara otomatis melumpuhkan mekanisme pengawasan internal hingga penyelewengan berlangsung lama.

Penyidikan Kejati Jatim menemukan adanya pengeluaran kas mencurigakan selama kurun waktu tahun 2023 hingga 2024. Pengeluaran kas tidak beres tersebut disetujui oleh pejabat berinisial MN yang kala itu menjabat sebagai Direktur Keuangan.

Pihak kejaksaan menilai mustahil kejahatan anggaran sebesar Rp10,2 miliar ini hanya dilakukan oleh tunggal. Tim penyidik Kejati Jatim terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain dan telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi.

Baca Juga: 10 Mobil Bekas yang Masih Layak Dibeli Tahun 2026, Cocok untuk Pemula dan Keluarga

Klarifikasi Pihak KBS Soal Foto Viral Satwa Kurus

Dampak dari penyelewengan dana korupsi tersebut dinilai Kejati Jatim mempengaruhi kualitas pemeliharaan fasilitas umum serta anggaran pakan satwa. Isu ini mendadak tular di media sosial setelah beredar foto-foto koleksi hewan KBS yang terlihat kurus dan kurang sehat.

Warganet secara masif mengaitkan foto satwa kurus tersebut dengan skandal korupsi pakan yang menyeret mantan Dirut KBS. Menanggapi kehebohan tersebut, manajemen KBS langsung memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar.

Kepala Seksi Humas KBS, Ratri Sunarwibowo, menegaskan bahwa foto viral beredar tersebut bukanlah dokumentasi kondisi fisik satwa saat ini. Foto tersebut merupakan dokumen lama yang diambil sebelum tahun 2010 saat KBS belum berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Jeratan Pasal Hukum dan Tanggapan Kuasa Hukum

Atas perbuatannya, tersangka Khairul Anam dijerat Pasal 603 Primair atau Pasal 604 Subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman berat menanti mantan pimpinan BUMD tersebut atas perbuatan merugikan keuangan negara.

Kuasa hukum tersangka, Edward Dewaruci, menyatakan pihak keluarga dan kliennya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Jatim. Edward menilai penetapan tersangka terhadap kliennya belum menunjukkan adanya cacat prosedur sehingga langkah praperadilan belum menjadi opsi utama.

Kasus penyelewengan di KBS menjadi peringatan keras pentingnya pengawasan independen terhadap pengelolaan aset publik di daerah. Proses hukum diharapkan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat agar fungsi KBS sebagai tempat rekreasi dan perlindungan satwa dapat kembali berjalan optimal.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Ex Dirut Ditahan Kejati Jatim Usai Sunat Anggaran Pakan Satwa Rp10 M

 

Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : You Tube
Korupsi Kebun Binatang Surabaya kasus korupsi kebun binatang surabaya tersangka khairul anam kejati jatim Khairul Anam tersangka KBS Kejati Jatim korupsi KBS rincian korupsi Rp10 M KBS