KOTA, Radar Trenggalek – Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan pasangan suami istri (pasutri), tetapi juga meninggalkan dampak panjang bagi anak. Di balik putusan hakim yang mengesahkan perpisahan, ada anak-anak yang harus menghadapi perubahan besar dalam hidupnya. Mulai kehilangan kehangatan keluarga, mengalami tekanan psikologis, hingga menghadapi ketidakpastian masa depan.
Humas Pengadilan Agama (PA) Trenggalek, Toif mengatakan, setiap perkara perceraian tidak sekadar menyangkut dua orang dewasa yang memilih berpisah. Banyak perkara yang juga melibatkan kepentingan anak, baik terkait hak asuh maupun kewajiban nafkah setelah perceraian. "Perceraian memang diperbolehkan dalam hukum maupun syariat sebagai jalan terakhir ketika rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Namun, orang tua tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak anak, baik kasih sayang, pendidikan, maupun nafkah," ujarnya.
Menurut Toif, anak sering kali menjadi pihak yang paling terdampak karena tidak memiliki kesempatan menentukan pilihan ketika kedua orang tuanya memutuskan berpisah. Mereka hanya menerima konsekuensi dari keputusan tersebut.
Baca Juga: Sulap Sampah Jadi Tabungan Lebaran
Dampak psikologis yang dialami anak korban perceraian pun tidak selalu tampak. Sebagian anak menyimpan rasa sedih, kehilangan, bahkan menyalahkan diri sendiri atas keretakan rumah tangga orang tuanya. Tidak sedikit yang mengalami penurunan prestasi belajar, sulit bergaul, hingga kehilangan rasa percaya diri.
Selain itu, persoalan hak asuh dan pemenuhan nafkah kerap menjadi persoalan lanjutan setelah perceraian diputus.
Dalam sejumlah perkara, masih ditemukan orang tua yang belum menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak karena kebutuhan ekonomi maupun emosionalnya tidak terpenuhi secara optimal.
"Anak tetap berhak mendapatkan perhatian dari kedua orang tuanya. Meskipun telah bercerai, hubungan orang tua dengan anak tidak boleh terputus. Nafkah kepada anak juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, bukan sekadar bentuk pemberian sukarela," tegas Toif.
Baca Juga: Izin Poligami Tak Sekadar Restu Istri
Dia menambahkan, tidak semua perceraian membawa dampak negatif. Dalam kondisi tertentu, seperti rumah tangga yang diwarnai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian justru menjadi langkah untuk melindungi keselamatan ibu maupun anak. Meski demikian, konflik antara mantan pasangan seharusnya tidak menyeret anak sebagai korban.
Dia mengingatkan agar orang tua tidak menjadikan anak sebagai alat untuk melampiaskan konflik atau kebencian kepada mantan pasangan. Anak juga tidak seharusnya dipaksa memilih salah satu pihak ataupun mendengar penilaian buruk tentang ayah maupun ibunya.
Dalam ajaran Islam, lanjut dia, perceraian merupakan perkara halal yang dibenci Allah SWT. Karena itu, setiap pasangan diharapkan mengupayakan perdamaian sebelum memutuskan berpisah. Jika perceraian menjadi pilihan terakhir, maka keduanya tetap harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. "Rumah tangga memang bisa berakhir dengan perceraian, tetapi tanggung jawab sebagai orang tua tidak pernah berakhir. Anak membutuhkan kasih sayang, perhatian, dan kehadiran ayah maupun ibunya agar dapat tumbuh dengan baik," pungkasnya. (gun/c1/din)
Editor : Juwita RatnasariSumber : RADAR TRENGGALEK