KOTA, Radar Trenggalek – Kasus penganiayaan berdarah terjadi di wilayah area GOR Gajah Putih, Kamis (23/7) lalu. Seorang pria berinisial A, warga Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, nekat membacok rekan seprofesi istrinya, AK, warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu.
Hal itu terjadi lantaran dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang merupakan rekan kerja istrinya sebagai perawat. Sebab antara korban dan istri pelaku diduga terlibat hubungan asmara.
“Motifnya cemburu. Diduga, ada hubungan asmara antara korban dengan istri tersangka, padahal baik korban maupun pelaku sama-sama telah memiliki istri,” ujar Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin (27/7).
Peristiwa bermula pada Kamis (23/7) sekitar pukul 12.19 lalu. Saat itu, tersangka A menghubungi istri korban melalui aplikasi WhatsApp untuk mengajak korban bertemu di GOR Gajah Putih guna membahas hubungan masa lalu yang diduga melibatkan perselingkuhan.
Sekitar pukul 15.01, tersangka bersama istrinya telah berada di lokasi. Tak lama kemudian, korban datang bersama istrinya dan langsung menemui tersangka di halaman GOR.
Baca Juga: Penemu Sempat Mengira Boneka Setelah Dibuka Syok Ternyata Bayi
Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru berujung cekcok. Korban sempat menjelaskan hubungan masa lalu tersebut, tetapi tersangka tidak dapat menerima penjelasan itu.
Situasi semakin memanas hingga akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau dari dalam jaket yang dikenakannya.
Melihat hal itu, korban berusaha menjauh. Namun, tersangka langsung mengayunkan pisau menggunakan tangan kanan dan mengenai tangan kiri korban hingga mengalami luka robek.
“Korban sempat berusaha menghindar, namun tetap terkena sabetan pisau di tangan kiri,” jelasnya.
Akibat serangan tersebut, korban terjatuh di area aspal halaman GOR. Tak berhenti di situ, tersangka kemudian menindih korban dengan kaki kanannya dan mencoba menusuk bagian perut.
Dalam kondisi terdesak, korban berusaha menahan pisau dengan tangan kanannya. Akibatnya, telapak tangan korban kembali mengalami luka robek saat menahan bilah pisau yang diarahkan ke tubuhnya.
“Korban mengalami luka di tangan kiri dan telapak tangan kanan akibat menahan serangan,” tandas Maliki.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 17.30, petugas Satreskrim Polres Trenggalek langsung bergerak melakukan penangkapan.
Tim Opsnal Pidum berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Baca Juga: Seluruh SPPG di Trenggalek Kini Aktif, Korwil Pastikan Pengawasan dan Perizinan Terus Berjalan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 32 sentimeter yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan.
“Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya beserta barang bukti,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Trenggalek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 466 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
“Kasus ini masih kami dalami untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(jaz/c1/din)
Editor : Adinda Okta FitrianaSumber : RADAR TRENGGALEK