KOTA, Radar Trenggalek – Modus beri janji manis dan uang saku menjadi jalan bagi seorang kernet bus pariwisata untuk melancarkan aksi bejatnya. Pasalnya, hanya dengan iming-iming uang saku Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, pelaku berhasil memperdaya seorang gadis berusia 17 tahun asal Kabupaten Tulungagung.
Pelaku diketahui berinisial BT, 19, warga Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek. Saat ini, dia harus berurusan dengan hukum setelah terbukti berkali-kali menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka dengan memanfaatkan kedekatan emosional bersama korban melalui janji manis akan menikahinya. Selain itu, korban juga kerap diberi uang saku dalam jumlah kecil.
“Tersangka memberikan uang saku berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap kali sebelum atau sesudah melakukan persetubuhan,” ujar Kasi Humas Polres Trenggalek AKP Katik, Senin (27/7).
Baca Juga: Suami Cemburu, Perawat Dibacok Dipicu Dugaan Perselingkuhan
Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025. Korban bahkan telah disetubuhi sebanyak empat kali, baik di kamar hotel maupun di rumah tersangka. Sebelum melakukan aksinya, pelaku selalu melontarkan kata-kata manis, salah satunya janji menikahi korban jika hamil.
Perbuatan biadab tersebut mulai terungkap setelah terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka pada Kamis (23/4) lalu. Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku tanpa izin keluarga. Cekcok pun tak terhindarkan.
Dalam kondisi emosi, tersangka nekat merampas ponsel korban dan melakukan kekerasan fisik. “Tersangka mencakar serta menendang dada korban,” jelasnya.
Korban yang merasa terancam sempat menghubungi kakaknya untuk meminta pertolongan. Namun, tersangka justru melarang korban pulang dan membawanya ke rumah neneknya di wilayah Kecamatan Pule.
Keluarga korban akhirnya berhasil melacak keberadaan korban dan menjemputnya pada Senin (27/4) lalu. Dari situlah terungkap fakta bahwa korban telah menjadi korban persetubuhan oleh tersangka.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Trenggalek. Setelah sempat menghindar, tersangka akhirnya menyerahkan diri pada Senin (22/6). Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandas Katik. (jaz/c1/din)
Editor : Adinda Okta FitrianaSumber : RADAR TRENGGALEK