Pasutri Curi Motor di Sawah, Polisi Dalami Kasus di Lokasi Lain

Zaki Jazai • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 10:13 WIB
TERUS DALAMI: IS dan KF saat digelandang petugas untuk menjalani pemeriksaan di Polres Trenggalek.(ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)
TERUS DALAMI: IS dan KF saat digelandang petugas untuk menjalani pemeriksaan di Polres Trenggalek.(ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Para petani di Bumi Menak Sopal harus tetap waspada memakirkan kendaraannya ketika berada di sawah.

Pasalnya, baru-baru ini Polres Trenggalek mengamankan sepasang pelaku pencurian sepeda motor yang menyasar petani di area persawahan.

Keduanya diketahui berinisial IS dan KF, warga Desa Rangkah Kidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Menariknya, pelaku diketahui bukan residivis, melainkan pasangan suami istri (pasutri).

Keduanya ditangkap di rumahnya setelah mencuri sepeda motor milik seorang petani di Desa Jati, Kecamatan Karangan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat memanen padi. Karena itu, setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku di wilayah Sidoarjo,” ujar Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Katik, kemarin.

Baca Juga: Pasutri Pilih Cerai, Anak Paling Terdampak

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di tepi jalan, sekitar 50 meter dari lokasi sawah sebelum mulai memanen padi.

Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 16.30, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. “Korban sempat mencari di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukan sehingga langsung melapor ke polisi,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Pada 20 Juli 2026 sekitar pukul 23.00, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya di Desa Rangkah Kidul.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, satu set kunci T, kendaraan yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku. “Barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi juga turut diamankan,” imbuh AKP Katik.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski bukan residivis, keduanya diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi masih mendalami pengakuan pelaku yang menyebut pernah melakukan pencurian di dua tempat lain di wilayah Kecamatan Dongko. “Pengakuan pelaku masih kami dalami, termasuk dugaan keterlibatan di TKP lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. “Proses hukum masih berjalan dan terus kami kembangkan,” tandas Katik.(jaz/c1/din)

Editor : Adinda Okta Fitriana
Sumber : RADAR TRENGGALEK
Kabupaten Sidoarjo pencurian sepeda motor pasutri AKP Katik polres trenggalek