Perkuat Pengawasan dan Prioritaskan Pencegahan

Gunawan Awan • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 10:33 WIB
Inspektorat Trenggalek perkuat pengawasan internal dan transparansi demi cegah praktik korupsi.
SUMBER DIOLAH

KOTA, Radar Trenggalek - Inspektorat Trenggalek memastikan fungsi pengawasan tetap menjadi prioritas, baik melalui langkah pencegahan maupun penanganan laporan masyarakat.

Ke depan, pengawasan internal akan terus diperkuat sebagai upaya preventif untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Selain melakukan pembinaan kepada perangkat daerah, inspektorat juga tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.

“Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun pengelolaan keuangan daerah akan menjadi perhatian dan diproses sesuai ketentuan,” terang Plt Inspektorat Trenggalek, Wijiono.

Baca Juga: Film Inang, Ketika Ruwatan Menjadi Jalan Pulang dari Kecanduan Gawai

Meski demikian, pihak inspektorat mengungkapkan tidak semua laporan yang masuk berada dalam ranah kewenangannya. Beberapa aduan yang diterima justru berkaitan dengan pelayanan publik atau persoalan administratif yang tidak masuk kategori pengawasan pengelolaan keuangan.

"Kalau memang bukan berkadar pengawasan, tentu akan kami kembalikan kepada OPD yang berwenang untuk menindaklanjutinya," jelasnya.

Sebagai contoh, aduan mengenai kualitas pelayanan di instansi pemerintah, termasuk petugas pelayanan yang dinilai kurang ramah kepada masyarakat, akan diteruskan kepada dinas terkait agar dilakukan pembinaan dan perbaikan pelayanan. Sementara laporan yang memiliki unsur pengawasan tetap akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Saat ditanya mengenai jumlah pengaduan yang diterima selama enam bulan terakhir maupun sepanjang 2025, pihak inspektorat belum dapat menyampaikan data karena rekapitulasi masih berada di bagian pengaduan.

Baca Juga: Bayi Temuan Dibawa ke PPSAB Jalani Perawatan, Tunggu Proses Hukum

Data tersebut, termasuk jumlah laporan yang ditindaklanjuti, akan disampaikan setelah proses pendataan selesai.

Inspektorat juga menegaskan komitmennya menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyelesaian tindak lanjut temuan BPK terus dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak.

Pihak inspektorat menjelaskan, BPK tidak menetapkan batas waktu tertentu, misalnya satu tahun, untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi. Yang menjadi penilaian adalah adanya upaya nyata dan berkelanjutan dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan setiap temuan.

"Terpenting upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan tindak lanjut itu terus berjalan secara kontinu. Kami tetap melakukan penagihan, koordinasi, kemudian hasilnya kami laporkan kepada BPK. Nanti BPK yang akan menilai perkembangan tindak lanjut tersebut," katanya. (gun/c1/din)

Editor : Juwita Ratnasari
Sumber : RADAR TRENGGALEK
BPK Pengawas inspektorat