Pelaku Terancam Pasal Berlapis Bisa Gunakan KUHP Baru Pasal Lebih Spesifik Mengatur

Gunawan Awan • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 11:07 WIB
SUMBER DIOLAH
SUMBER DIOLAH

KOTA, Radar Trenggalek - Kasus pembuangan bayi terjadi di Trenggalek dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Berbeda dengan KUHP lama, regulasi terbaru telah mengatur secara khusus tindak pidana pembuangan bayi dengan ancaman hukuman yang disesuaikan berdasarkan akibat yang ditimbulkan terhadap korban.

Praktisi hukum, Haris Yudhianto   menjelaskan, bahwa sebelum KUHP baru berlaku, penanganan kasus pembuangan bayi umumnya menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya ketentuan mengenai penelantaran anak. Kini, KUHP baru telah memuat pasal tersendiri sehingga penegakan hukum menjadi lebih spesifik.

"Di KUHP baru sudah ada pasal khusus tentang pembuangan bayi yaitu pasal 429 dan 430. Kalau bayinya masih hidup ancaman pidananya lima tahun, sedangkan apabila meninggal ancaman hukumannya lebih berat, bisa mencapai tujuh hingga sembilan tahun sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Meski demikian, Haris mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Anak tetap dapat digunakan sebagai dakwaan subsider terutama pasal 77, apabila diperlukan dalam proses penuntutan.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan dan Prioritaskan Pencegahan

Menurut dia, hingga kini belum mengetahui adanya kasus pembuangan bayi di wilayah Trenggalek yang sudah menerapkan pasal khusus dalam KUHP baru. "Selama ini lebih banyak digunakan memang Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Selain mengatur tindak pidana, Haris menegaskan KUHP baru juga diikuti dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagai pedoman proses penyidikan dan penegakan hukum.

Dia menekankan setiap tersangka berhak memperoleh pendampingan hukum, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.

"Kalau tersangka tidak mampu, penyidik wajib menunjuk pendamping hukum. Kalau hak itu tidak dipenuhi, berita acara pemeriksaan (BAP) bisa dipersoalkan," jelasnya, kemarin. 

Dia menambahkan, KUHAP baru juga mewajibkan proses pemeriksaan tersangka direkam sebagai bentuk transparansi dan perlindungan terhadap seluruh pihak selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, masyarakat yang tidak mampu juga berhak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum.

"Advokat memiliki kewajiban memberikan pendampingan kepada masyarakat yang tidak mampu, sedangkan bantuan hukum diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu, dibuat geger pada Minggu (26/7). Pasalnya, salah satu warga setempat menemukan bayi berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi hidup di depan teras sekitar pukul 04.30.

Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan menangis, terbungkus jarit berwarna merah, dan dimasukkan ke dalam tas kain. Ketika proses menemukan, suasana masih sepi, namun tangisan bayi membuat warga penasaran dan mencari sumber suara. (gun/din)

Editor : Adinda Okta Fitriana
Sumber : RADAR TRENGGALEK
KUHAP BAP Haris Yudhianto kecamatan tugu kuhp