Polisi Telusuri Kasus Ompreng MBG, Belum Tetapkan Tersangka Masih Periksa Lima Saksi

Zaki Jazai • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:37 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KOTA, Radar Trenggalek – Proses kasus dugaan penipuan pengadaan ompreng untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bumi Menak Sopal masih panjang. Pasalnya, saat ini penyidik Satreskrim Polres Trenggalek belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, saat ini perkara telah naik ke tahap penyidikan. Belum ditetapkan tersangka karena polisi masih memperkuat alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi hingga menelusuri keberadaan pesanan ompreng ke Jakarta.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang korban melaporkan dugaan penipuan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp 800 juta.

Korban sebelumnya memesan ompreng MBG dalam jumlah besar melalui terlapor dan telah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.

“Namun, setelah pembayaran lunas sesuai kesepakatan, ompreng yang dijanjikan tidak kunjung dikirim, makanya korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini,“ ungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Didik Riyanto, Selasa (11/8).

Baca Juga: Pelaku Terancam Pasal Berlapis Bisa Gunakan KUHP Baru Pasal Lebih Spesifik Mengatur

Saat ini, penyidik masih mendalami rangkaian transaksi tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana sekaligus mengurai peran masing-masing pihak.

“Perkara ini sudah resmi masuk tahap penyidikan. Tim penyidik telah mengundang dan memeriksa beberapa orang saksi,” ujar Didik.

Hingga kini, sedikitnya lima saksi telah diperiksa. Mereka dimintai keterangan terkait proses kesepakatan, pembayaran, hingga keberadaan pesanan ompreng yang menjadi objek perkara.

“Penyidik sejauh ini sudah memeriksa kurang lebih lima saksi yang berkaitan langsung dengan perkara pengadaan ompreng ini,” jelasnya.

Penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan saksi di Trenggalek. Polisi juga menelusuri informasi yang disampaikan korban bahwa terlapor akan memesan ompreng tersebut dari salah satu pabrik di wilayah Jakarta.

Dari informasi tersebut, penyidik kemudian bergerak ke Jakarta untuk mengecek langsung keterangan mengenai pemesanan ompreng.

Polisi mendatangi pabrik yang disebut menjadi tujuan pemesanan untuk memastikan apakah transaksi tersebut benar-benar pernah dilakukan.

“Kami sudah mendatangi dan memeriksa langsung pihak pabrik yang memproduksi ompreng tersebut di Jakarta,” ungkap Didik.

Pemeriksaan ke Jakarta tersebut menjadi bagian penting dalam pengumpulan alat bukti. Penyidik ingin memastikan jumlah pesanan, waktu pemesanan, serta kemungkinan adanya transaksi antara terlapor dan pihak pabrik.

Di sisi lain, polisi juga masih memverifikasi nilai kerugian yang dilaporkan korban. Angka sekitar Rp 800 juta tersebut masih dicocokkan dengan bukti transfer, kuitansi, maupun dokumen pemesanan yang dimiliki korban.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan dan Prioritaskan Pencegahan

“Keterangan korban dalam surat pengaduannya mencantumkan nilai kerugian sementara sebesar kurang lebih Rp 800 juta,” kata Didik.

Kasus tersebut sebelumnya sempat hendak diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena komunikasi antara korban dan terlapor menemui jalan buntu. Korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Didik menegaskan, penyidik masih membutuhkan sejumlah keterangan dan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Karena itu, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengupayakan kasus ini semaksimal mungkin agar penyidik bisa segera melangkah ke tahap berikutnya,” tegasnya.

Didik menyebut perkara tersebut merupakan kasus tunggakan dari penanganan sebelumnya. Meski demikian, dia memastikan proses penyidikan tetap menjadi perhatian dan akan dipercepat.

Saat ini, penyidik masih menunggu dan mengkaji hasil pemeriksaan saksi serta penelusuran bukti di Jakarta. Penetapan tersangka baru akan dilakukan apabila alat bukti yang dikumpulkan telah dinilai cukup untuk memenuhi unsur pidana dalam perkara dugaan penipuan pengadaan ompreng MBG tersebut.

“Perkara ini memang merupakan kasus tunggakan dari masa sebelum kami masuk. Namun, kami menempatkan kasus ini sebagai prioritas dan progres penanganannya akan kami percepat hingga tuntas,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Probolinggo ini. (jaz/c1/din)

Editor : Adinda Okta Fitriana
Sumber : RADAR TRENGGALEK
Mbg penipuan pengadaan ompreng Didik Riyanto Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP