Kasus Nadiem Makarim Terbaru: Ungkap 3 Bukti Kunci di Sidang Banding, Optimis Bebas Vonis 10 Tahun?

Dinar Ananda Putri • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:40 WIB
Kasus Nadiem Makarim terbaru di sidang banding ungkap 3 alasan utama optimis bebas dari vonis 10 tahun penjara kasus Chromebook. Simak selengkapnya!
Kasus Nadiem Makarim terbaru di sidang banding ungkap 3 alasan utama optimis bebas dari vonis 10 tahun penjara kasus Chromebook. Simak selengkapnya!

TRENGGALEK - Babak baru perjalanan hukum kasus Nadiem Makarim terbaru di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membawa angin segar bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut. Usai menjalani sidang agenda pembacaan memori banding atas vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem secara terbuka menyampaikan optimismenya untuk meraih keadilan penuh dan terbebas dari segala tuduhan.

Dukungan angin segar ini menguat setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bersikap objektif dan independen dengan mengabulkan permohonan tim penasihat hukum untuk memeriksa kembali fakta-fakta persidangan. Kemenangan krusial di tingkat awal banding ini ditandai dengan diizinkannya kubu Nadiem menghadirkan lima orang saksi kunci guna mengonfirmasi dugaan kejanggalan putusan di pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga: Kim Hae-jin Dulu Heran dengan Megawati Hangestri, Kini Malah Jadi Sosok yang Selalu Nempel

Tiga Poin Utama Bawa Angin Segar Kebebasan

Dalam keterangannya usai persidangan, Nadiem membeberkan tiga poin mendasar yang membuktikan bahwa perkara pengadaan komputer jinjing digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek ini seharusnya sejak awal tidak dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Poin paling krusial adalah tidak adanya kerugian negara yang nyata (actual loss) sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan hukum.

"Poin pertama, kerugian negaranya tidak nyata. Luar biasa, ada kasus dugaan korupsi di mana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar justru disebut merugikan negara. Padahal, audit resmi BPKP sebelumnya menegaskan bahwa nihil kemahalan harga," tegas Nadiem di hadapan awak media.

Poin kedua yang ditegaskan Nadiem adalah tiadanya konflik kepentingan (conflict of interest). Penjeratan hukum yang dialaminya dinilai hanya berdasar pada pemaksaan narasi penanggalan tahun yang kebetulan sama tanpa didukung bukti kausalitas yang sah. Sedangkan poin ketiga adalah tidak terpenuhinya unsur kesengajaan maupun persekongkolan jahat dengan pihak mana pun.

Baca Juga: Megawati Jadi Senjata Mematikan Hyundai Hillstate, Kim Yeon-koung dan Hojin Mulai Waspada

Mengaku Tidak Kenal Para Terdakwa Lain

Nadiem mengaku heran atas dakwaan persekongkolan yang dialamatkan kepadanya. Sebab, secara personal maupun profesional, ia bahkan sama sekali tidak mengenal dua terdakwa lain yang diseret dalam berkas perkara terpisah tersebut.

"Bayangkan, kenal saja dengan dua terdakwa lainnya saya tidak, tapi disebut melakukan persekongkolan bersama-sama. Ini sangat dipaksakan. Di sidang vonis PN Jakarta Pusat kemarin, saya disalahkan menyalahgunakan kewenangan hanya karena memberi wewenang besar kepada staf khusus dan konsultan teknologi. Padahal satu saja dari tiga unsur korupsi tidak terpenuhi, dakwaan itu wajib gugur," lanjutnya.

Proses banding perkara kasus Nadiem Makarim terbaru ini dinilainya menjadi titik balik penegakan hukum di Indonesia. Nadiem mengapresiasi keberanian majelis hakim Pengadilan Tinggi yang berani membuka mata terhadap fakta hukum yang sebenarnya tanpa terpengaruh oleh tekanan eksternal.

Putusan Pengadilan Pertama Dinilai Sarat Kejanggalan

Tim penasihat hukum Nadiem menerangkan bahwa memori banding yang diajukan telah merinci belasan poin kekeliruan fatal dari majelis hakim tingkat pertama (Judex Facti). Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya dinilai sengaja mengabaikan fakta persidangan yang menyebutkan Chromebook telah dimanfaatkan secara nyata untuk Asesmen Nasional, pelatihan guru, dan administrasi sekolah.

Selain itu, pertimbangan hakim yang menyebut Google mendapat keuntungan secara melawan hukum juga sama sekali tidak pernah dibuktikan dalam surat dakwaan maupun fakta persidangan. Hal inilah yang mendorong Hakim Banding bersikap responsif dan mengizinkan pemeriksaan konfirmasi saksi-saksi terkait.

Melalui sidang banding yang transparan dan independen ini, kubu Nadiem meyakini bahwa martabat pengadilan dapat dipulihkan. Keberanian hakim banding dalam menggali kebenaran materiil diyakini bakal mengakhiri dugaan kriminalisasi yang menimpa mantan bos Gojek tersebut.

Baca Juga: El Nino Menguat, Waspada Kekeringan Stok Beras Dipastikan Aman

 

Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube
Nadiem Makarim Kasus Nadiem Makarim terbaru Sidang Banding Chromebook Pengadilan Tinggi DKI Korupsi Kemendikbudristek